Jakarta (Antara Babel) - Saksi Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto mengakui menerima uang sebesar Rp5 juta sebagai tunjangan hari raya (THR) dari Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
"Ya pada 2013. THR saya terima dari pak Sekjen, Rp5 juta yang saya terima," tuturnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Ia mengaku menerima uang tersebut melalui Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan Kementerian ESDM Dwi Hardono saat dirinya menemani Waryono bermain golf di kawasan Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.
Dalam keterangannya Susyanto juga menyebutkan bahwa dirinya menyetujui pemecahan anggaran Sosialisasi Sektor Energi dan BBM bersubsidi di Biro Hukum dan Humas Setjen Kementerian ESDM dari sebelumnya 1 paket menjadi 48 paket dengan jumlah total Rp5 miliar.
Kendati membenarkan bahwa dirinya menandatangani dokumen pemecahan anggaran tersebut, namun Susyanto mengaku tidak mengetahui pelaksanaan proyek sosialisasi termasuk adanya pelanggaran di dalamnya.
"Sampai ada audit investigatif dari BPKP saya masih menganggap (pelaksanaan proyek) itu sesuai ketentuan karena sudah diperiksa Irjen. Sampai akhirnya kami tahu dari audit investigatif bahwa pelaksanaannya tidak benar. Banyak (proyek) yang fiktif," tutur Susyanto.
Menanggapi keterangan Susyanto, Waryono Karno memberikan klarifikasi bahwa uang yang diberikannya kepada Susyanto adalah "uang perpisahan" mengingat tahun 2013 adalah tahun terakhir dirinya bekerja sebagai PNS di lingkungan Kementerian ESDM.
"Saya mengabdi sudah 41 tahun kemudian 1 Januari 2014 adalah tahun terakhir saya mengabdi jadi saya secara spontanitas sebagai seorang ayah kepada anak buahnya memberikan 'uang ketupat' itu istilahnya," ujarnya.
Ia pun meyakinkan majelis hakim bahwa uang trsebut berasal dari sumber dana yang halal karena merupakan hasil jerih payahnya selama bekerja di Kementerian ESDM.
Dalam dakwaan, Waryono Karno memerintahkan Sri Utami untuk membuat sejumlah proyek pengadaan yaitu kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan BBM bersubsidi di Biro Hukum dan Humas Setjen Kementerian ESDM, kegiatan sepeda sehat dalam rakngka sosialisasi hemat energi di Biro Umum Setjen ESDM serta perawatan gedung kantor Setjen ESDM yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,124 miliar karena kegiatan-kegiatan itu fiktif.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan di luar APBN seperti bermain golf, THR protokoler wakil menteri, RI 1, RI 2 dan tata usaha setjen, pembayaran ke media cetak dan elektronik serta melalui ormas maupun LSM dengan besaran bervariasi.
Namun atas kesaksian tersebut, Waryono membantahnya.
"Apa yang dijelaskan banyak yang tidak. Misalnya keberatan bahwa disebutkan Sekjen melarang kabiro berhubungan dengan pihak ketiga, yang ada Sekjen malah tidak tahu menahu," kata Waryono.
Waryono juga mengatakan bahwa tidak pernah memerintahkan Sri Utami untuk memimpin rapat mengenai pengadaan di lingkungan Setjen ESDM.
Selain didakwa merugikan keuangan negara, Waryono juga didakwa memberikan 140 ribu dolar AS kepada mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan penerimaan gratifikasi hingga 334.862 dolar AS.
Berita Terkait
Hoaks, mata uang BRICS memiliki nilai tukar sebesar Rp3.660
26 November 2024 22:39
Bawaslu Bangka Tengah gelar patroli cegah politik uang
26 November 2024 20:45
Soal dugaan money politik oleh paslon, EM Osykar: Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah
26 November 2024 19:19
PKS Babel bentuk Satgas pilkada cegah politik uang
25 November 2024 19:05
KPK: Gubernur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
25 November 2024 10:56
KPK sita uang tunai Rp7 miliar dalam kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
25 November 2024 06:01
Bawaslu Babel antisipasi politik uang saat masa tenang Pilkada 2024
24 November 2024 18:45
Babel kemarin, klaim BPJS Ketenagakerjaan hingga himbauan tidak politik uang
24 November 2024 01:44