Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan.
"Sosialisasi ini kami gelar untuk memberitahu kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang supaya mereka tahu bahwa ada perda yang mengatur anjal dan gepeng ini," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pangkalpinang, Mikron Antariksa, Selasa.
Ia mengatakan, dengan adanya perda tersebut diharapkan Pangkalpinang bebas dari semua kegiatan anjal dan gepeng yang dianggap merusak keindahan kota.
"Gepeng dan anak jalanan perlu diperlakukan dengan baik selayaknya juga manusia lain pada umumnya. Bagi anjal yang memiliki keahlian akan diberi pelatihan agar nantinya bisa mandiri," ujarnya.
Dikatakannya, bagi para gepeng yang ditertibkan akan diberikan kerja sosial seperti membersihkan mushola, tempat umum dan lainnya.
"Yang berhasil kami tertibkan akan diberikan kerja sosial agar nantinya ada efek jera bagi mereka. Sedangkan bagi yang sudah tiga kali ditertibkan berarti itu milik negara artinya akan kita kirim kepanti sosial yang ada di Jawa sana," ujarnya.
Ia menambahkan, Dinsosnaker juga akan melakukan penertiban keseluruh titik-titik yang kemungkinan terdapat anjal dan gepeng untuk mengantisipasi menjamurnya mereka pada bulan ramadhan ini.
Ia mengatakan, malam ini pihaknya akan melakukan penertiban gepeng dan anjal dengan menggandeng Santipeksos, Tagana, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan juga Tentara.
"Kegiatan ini dalam menyambut bulan suci Ramadhan, biasanya pada bulan Ramadhan gepeng dan anak jalanan menjamur dan ini yang akan kita antisipasi. Makanya kami akan melakukan penertiban pada malam ini dan besok pagi," ujarnya.