Sungaiselan (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menangkap, By (39) warga Kampung Seberang karena diduga akan mengedarkan 15 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Sungaiselan Iptu Ginting di Sungaiselan, Selasa, menjelaskan, pelaku ditangkap saat anggota polisi menggelar operasi pekat menumbing di Jalan Raya Sungaiselan pada Senin (22/6).
"Pelaku melintasi jalan dengan menggunakan sepeda motor, kemudian anggota kami menghentikan laju kendaraan dan menggeledah pelaku," ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan itu maka ditemukan dalam jok sepeda motor tersangka 15 paket sabu-sabu siap edar dan kemudian langsung diamankan bersama barang bukti.
"Setelah diperiksa di Mapolsek, kemudian pelaku langsung kami limpahkan ke Polres Bangka Tengah karena penindakan kasus narkoba ada di Mapolres," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pelaku sempat menolak dilakukan penggeledahan sehingga menambah kecurigaan anggota yang sedang piket.
"Setelah dipaksa maka pelaku membiarkan sepeda motor merek Viar dengan nomor polisi BN 5495 HT digeledah dan ditemukan 15 paket sabu-sabu tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku tidak dilakukan introgasi lebih jauh terkait dari mana dan akan dibawa kemana barang haram tersebut.
"Kami limpahkan langsung ke Mapolres Bangka Tengah untuk pendalaman kasus lebih lanjut, pelaku sudah ditangani bagian narkoba," ujarnya.
Berita Terkait
Jokowi soal Kaesang ke KPK: Semua sama di mata hukum
18 September 2024 11:20
Dirjen HAM soroti peningkatan kasus anak berkonflik dengan hukum
16 September 2024 17:54
Kejati Babel Terima Penghargaan Juara I Pelayanan Publik Terbaik
12 September 2024 20:01
Komisi II DPR akan tentukan landasan hukum kotak kosong bersama KPU
9 September 2024 13:47
Kuasa hukum PT Belpi minta polisi tetapkan FT sebagai tersangka
8 September 2024 17:55
KPK: Kaesang tidak ada kewajiban hukum laporkan gratifikasi
5 September 2024 15:23
Ratusan ASN Babel sampaikan sembilan poin tuntutan ke Korpri
2 September 2024 15:22