Jakarta (ANTARA) - TNI Angkatan Udara resmi menahan satu oknum prajuritnya, Sersan Kepala (Serka) S yang diduga ikut membantu pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) iegal ke Malaysia.
Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pekan lalu.
Dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan, kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, Pomau telah menahan satu prajurit berpangkat Sersan Kepala S yang diduga ikut membantu pengiriman TKI ilegal ke Malaysia.
"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," kata Indan.
Keterlibatan oknum Sersan Kepala S, menurut dia, sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.
"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," katanya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu BP2MI merilis keterangan kepada media tentang dugaan adanya keterlibatan oknum prajurit TNI AU dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
Informasi tersebut mencuat ke publik menyusul tenggelamnya kapal boat yang ditumpangi TKI ilegal di perairan Johor Malaysia. Belasan TKI bisa diselamatkan, sementara puluhan lainnya meninggal, dan ada juga yang belum ditemukan sampai sekarang.