Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan izin emas digital pertama untuk platform investasi Treasury yang dipegang oleh PT Indonesia Logam Pratama.
Izin tersebut tercantum dalam lisensi bernomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah melalui Peraturan Beppebti Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 13 Tahun 2020, guna memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat dalam berinvestasi emas digital.
"Sertifikat pertama yang dikeluarkan Bappebti tersebut menjadi legitimasi bahwa Treasury adalah aplikasi emas digital yang aman, terjamin, dan bisa diandalkan masyarakat Indonesia," kata Direktur Treasury Yudi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia berkomitmen akan terus menghadirkan produk yang inovatif dan didukung dengan pelayanan prima, sehingga bisa mendukung masyarakat Indonesia dalam meraih masa depan yang lebih berkilau.
"Sejak berdiri pada November 2018, Treasury selalu berkomitmen memberikan edukasi kepada para investor akan pentingnya mempersiapkan berbagai tujuan keuangan sedini mungkin melalui berbagai produk dan program unggulan, salah satunya kemudahan memiliki aset emas digital mulai Rp5 ribu, tanpa biaya registrasi dan biaya simpan," ujarnya.
Adapun pandemi COVID-19 yang juga terjadi di Indonesia telah mempercepat adopsi terhadap penggunaan aplikasi investasi, termasuk emas digital.
Yudi mengatakan jumlah investor emas digital di Treasury hingga akhir Desember 2021 melonjak lebih dari 230 persen jika dibandingkan dengan awal 2020, yang dibarengi dengan peningkatan transaksi sebesar lebih dari dua kali lipat.
Popularitas emas digital sebagai instrumen investasi kian menanjak dalam beberapa tahun terakhir sehingga melahirkan banyak perusahaan penyedia jasa investasi.
Oleh karena itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menilai diperlukan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada setiap investor emas digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.
"Pemerintah sebagai regulator bertanggung jawab menjamin keamanan masyarakat dalam berinvestasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri emas digital secara maksimal. Pada sisi lain, kami juga menjaga agar iklim usaha berlangsung adil, terbuka, dan kompetitif, sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Tirta.