Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemantauan di sejumlah supermarket dan ritel modern di Kota Pangkalpinang menindaklanjuti penerapan kebijakan pemerintah dalam penyeragaman harga minyak goreng Rp14.000 per liter.
"Dari sejumlah ritel modern yang kami datangi, sudah ada lima yang menjual harga sesuai ketentuan, kami berharap ke depan ini bisa diseragamkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat," kata Sub Kordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel Zurista di Pangkalpinang, Jumat.
Pemantauan harga yang dilakukan petugas Disperindag merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya aturan Menteri Perdagangan yang diterbitkan pada 18 Januari 2022 tersebut dalam upaya melihat langsung sejauh mana penerapan pemberlakuan harga minyak goreng Rp14.000 per liter di Babel.
"Sejauh ini sudah ada lima ritel modern yang sudah menerapkan aturan penyediaan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter, baik berupa minyak goreng kemasan premium maupun kemasan sederhana," ujarnya.
Lima ritel modern tersebut, yaitu Alfamart City Hall, Indomart City Hall, Hypermart, Transmart dan Ramayana.
Berdasarkan pantauan petugas, tempat usaha tersebut sudah memberlakukan harga minyak goreng Rp14.000 per liter sejak 19 Januari 2022 karena mereka langsung dapat instruksi dari pimpinan di pusat.
Sementara itu, empat ritel lokal lainnya belum bisa menerapkan aturan itu dengan alasan pihak harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan distributor lokal.
Kepala Bidang Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Fadjri Djagahitam mengatakan sampai sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan tindakan tegas terhadap ritel yang belum memberlakukan aturan tersebut.
"Sesuai dengan pres rilis Menteri Perdagangan bahwa para pelaku usaha masih diberi kesempatan untuk berkoordinasi dan persiapan lainnya sampai tanggal 24 Januari 2022," katanya.
Dengan aturan tersebut, Fadjri mengimbau kepada pemilik dan pengelola ritel untuk secepatnya melakukan penyesuaian harga minyak goreng sesuai aturan Pemerintah Pusat.
"Penyesuaian harga minyak goreng itu aturan Pusat harus dipatuhi dan dijalankan dengan baik, mengingat masyarakat saat ini sangat membutuhkan, akibat terdampak pandemi," katanya.