Tanjungpinang (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas seorang terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan operasi produksi bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, atas nama Harry A Molanda.
Pernyataan tersebut tertuang di dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID. SUS/2022 Tanggal 28 Desember 2021.
"Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022," kata Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham di Tanjungpinang, Sabtu.
Jefry menyebut putusan bebas atas kliennya itu berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya ke MA.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry A Molanda.
Kemudian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya membatalkan banding dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"MA memerintahkan agar klien kami segera dibebaskan," ujarnya.
Jefry menyampaikan sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, termasuk di dalamnya membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
"Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sekitar 17 bulan," katanya.
Ia mengapresiasi Kejaksaan, Pengadilan, dan Rumah Tahanan Tanjungpinang yang telah menjalankan tugas dan kewajiban hukum terhadap kliennya tersebut.
"Tak ada yang benar atau salah dalam kasus ini. Ini adalah bagian perjalanan hidup klien kami, semoga jadi pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan," demikian Jefry.
Berita Terkait
Mahkamah Agung hukum Ronald Tannur 5 tahun penjara dan batal bebas
23 Oktober 2024 20:57
Profil Sunarto, meniti karier dari bawah hingga jadi Ketua MA
22 Oktober 2024 14:26
Sunarto terpilih menjadi ketua Mahkamah Agung
16 Oktober 2024 13:12
Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara terbukti terima gratifikasi MA
15 Oktober 2024 14:48
Pimpinan MPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua MA
3 Oktober 2024 12:30
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh minta blokir rekening dibuka untuk bayar kuliah anak
8 Juli 2024 14:24
Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap di MA
3 April 2024 15:19
Putusan Mahkamah Agung AS: Donald Trump tak bisa dilarang ikut pemilu
5 Maret 2024 14:27