Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi Babel berinisial IW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran sebesar Rp1,2 miliar pada dinas tersebut.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, Senin, mengatakan tersangka IW resmi ditahan pada hari ini sekitar 17.00 WIB Tim Penyidik Pidsus.
"Tersangka selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Provins Babel diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran oleh Bendahara Pengeluaran tehadap Dana APBD Tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.200.000.000," katanya.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Babel geledah kantor Dinkes
Ia mengatakan penyidikan terhadap tersangka IW dilaksanaka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022.
"Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022. Tersangka akan ditahan di rumah tahanan Polresta Pangkalpiinang selama 20 hari terhitung sejak 31 januari hingga 19 Februari 2022," ujarnya.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Berita Terkait
Kejati Babel sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru
16 Desember 2024 18:52
Kejati Babel luncurkan sentra posko digital "SPRADIK" percepat penghitungan suara Pilkada 2024
26 November 2024 08:28
Kajati Bangka Belitung ingatkan KPU gunakan anggaran pilkada tepat sasaran
13 November 2024 16:40
PT Timah - Kejati Jabar kerja sama penanganan masalah hukum perdata
24 Oktober 2024 20:22
Tim Gabungan tangkap oknum wartawan online pelaku pemerasan di Pangkalpinang
13 September 2024 16:27
Kejati Babel Terima Penghargaan Juara I Pelayanan Publik Terbaik
12 September 2024 20:01
Kejati Babel tetapkan lima tersangka tipikor pemanfaatan lahan di kota Waringin
27 Agustus 2024 08:49