Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edison Taher mengimbau para siswa di daerah itu agar tidak membawa kendaraan saat sekolah khususnya siswa SMP karena belum memiliki surat izin mengemudi.
"Kami sudah sering menyampaikan bahwa siswa sebaiknya tidak diperbolehkan membawa kendaraan dan pihak sekolah pun sudah melakukan sosialisasi tentang hal itu," katanya di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, siswa belum berhak membawa kendaraan ke sekolah karena usianya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
"Lebih baik mereka diantarkan keluarganya, seperti orang tua atau saudaranya yang sudah memiliki SIM. Tapi tetap saja masih ada yang membawa kendaraan dan biasanya mereka menitipkannya di luar lingkungan sekolah," ujarnya.
Sedangkan bagi siswa SMA, menurut dia, sepanjang mereka mematuhi aturan lalu lintas dan memakai kelengkapan pengaman saat berkendaraan ada pertimbangan dan dapat dimaklumi dengan melihat kondisi keluarga mereka.
"Jika mereka kena razia itu kewenangan aparat penegak hukum, tapi mungkin dengan kelengkapan berkendaraan seperti memakai helm, kaca spion dan lainnya ada pertimbangan bagi mereka," ujarnya.
Ia berharap agar siswa dapat menaati imbauan agar angka kecelakaan lalu lintas yang sering dialami oleh pelajar dapat berkurang.
"Bagi siswa SMA yang membawa kendaraan diharapkan dapat memakai alat pengamanan yang lengkap dan jangan kebut-kebutan di jalanan karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain," ujarnya.