• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Selasa, 16 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      BNN peringatkan bahaya etomidate dalam rokok elektrik

      BNN peringatkan bahaya etomidate dalam rokok elektrik

      Selasa, 16 Desember 2025 15:15

      Atalia Praratya dijadwalkan hadiri sidang cerai perdana di PA Bandung

      Atalia Praratya dijadwalkan hadiri sidang cerai perdana di PA Bandung

      Selasa, 16 Desember 2025 13:34

      LKBN Antara kembali raih predikat Badan Publik Informatif

      LKBN Antara kembali raih predikat Badan Publik Informatif

      Selasa, 16 Desember 2025 9:38

      Mendagri pelajari permintaan bantuan dari Pemprov Aceh ke UNDP dan UNICEF

      Mendagri pelajari permintaan bantuan dari Pemprov Aceh ke UNDP dan UNICEF

      Selasa, 16 Desember 2025 9:28

      Prabowo rencana tinjau daerah terdampak bencana seminggu sekali

      Prabowo rencana tinjau daerah terdampak bencana seminggu sekali

      Senin, 15 Desember 2025 20:49

  • Mancanegara
      Yerusalem terancam rencana Israel bangun pemukiman baru di Tepi Barat

      Yerusalem terancam rencana Israel bangun pemukiman baru di Tepi Barat

      Selasa, 16 Desember 2025 14:04

      PBB prihatin atas eskalasi Thailand-Kamboja, desak genjatan senjata

      PBB prihatin atas eskalasi Thailand-Kamboja, desak genjatan senjata

      Selasa, 16 Desember 2025 9:44

      Trump klaim kesepakatan akhiri perang Ukraina semakin dekat

      Trump klaim kesepakatan akhiri perang Ukraina semakin dekat

      Selasa, 16 Desember 2025 8:49

      Penembakan massal di Australia, korban tewas jadi 12 orang

      Penembakan massal di Australia, korban tewas jadi 12 orang

      Senin, 15 Desember 2025 0:09

      Pemimpin Thailand dan Kamboja Berbicara via Telepon dengan Trump

      Pemimpin Thailand dan Kamboja Berbicara via Telepon dengan Trump

      Minggu, 14 Desember 2025 1:08

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

        Polres Bangka Barat tanam 200 bibit jambu mete di lahan kritis

        Polres Bangka Barat tanam 200 bibit jambu mete di lahan kritis

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:09

        ANTARA Jambi-Pemkab Tanjabbar tanam mangrove di Pangkal Babu

        ANTARA Jambi-Pemkab Tanjabbar tanam mangrove di Pangkal Babu

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:36

    • Olahraga
        Rowing Indonesia buka keran medali dengan dua emas dan satu perak

        Rowing Indonesia buka keran medali dengan dua emas dan satu perak

        Selasa, 16 Desember 2025 11:32

        Pembuktian Abdul Hafiz

        Pembuktian Abdul Hafiz

        Selasa, 16 Desember 2025 11:11

        Kans Indonesia tambah emas terbuka mulai rowing hingga angkat besi

        Kans Indonesia tambah emas terbuka mulai rowing hingga angkat besi

        Selasa, 16 Desember 2025 10:43

        Modern pentathlon Indonesia membidik tiga medali emas di SEA Games 2025

        Modern pentathlon Indonesia membidik tiga medali emas di SEA Games 2025

        Selasa, 16 Desember 2025 9:52

        AS Roma taklukkan Como 1-0

        AS Roma taklukkan Como 1-0

        Selasa, 16 Desember 2025 9:24

    • Gaya Hidup
        Rekomendasi destinasi yang bisa dituju selama libur tahun baru 2026

        Rekomendasi destinasi yang bisa dituju selama libur tahun baru 2026

        Senin, 15 Desember 2025 8:59

        Vin Diesel akan gandeng peran Cristiano Ronaldo di Fast & Furious 11

        Vin Diesel akan gandeng peran Cristiano Ronaldo di Fast & Furious 11

        Minggu, 14 Desember 2025 18:02

        Byun Yo Han dan Tiffany tulis surat buat penggemar terkait hubungannya

        Byun Yo Han dan Tiffany tulis surat buat penggemar terkait hubungannya

        Minggu, 14 Desember 2025 11:00

        Tutup 2025, Kawasaki luncurkan tiga model baru untuk perkuat segmen premium

        Tutup 2025, Kawasaki luncurkan tiga model baru untuk perkuat segmen premium

        Kamis, 11 Desember 2025 23:03

        Mengidentifikasi penyakit dari perubahan bentuk kuku

        Mengidentifikasi penyakit dari perubahan bentuk kuku

        Kamis, 11 Desember 2025 15:14

    • Opini
        130 Tahun BRI: Dari Kas Masjid Purwokerto hingga Menjadi Pilar Ekonomi Rakyat Indonesia

        130 Tahun BRI: Dari Kas Masjid Purwokerto hingga Menjadi Pilar Ekonomi Rakyat Indonesia

        Selasa, 16 Desember 2025 9:29

        Di antara peristiwa dan ingatan

        Di antara peristiwa dan ingatan

        Minggu, 14 Desember 2025 10:56

        88 tahun LKBN ANTARA, tetap eksis di tengah krisis

        88 tahun LKBN ANTARA, tetap eksis di tengah krisis

        Minggu, 14 Desember 2025 10:36

        LKBN ANTARA 88 Tahun: Dari saksi sejarah revolusi hingga transformasi digital

        LKBN ANTARA 88 Tahun: Dari saksi sejarah revolusi hingga transformasi digital

        Sabtu, 13 Desember 2025 9:22

        88 Tahun ANTARA mengawal kedaulatan informasi Indonesia

        88 Tahun ANTARA mengawal kedaulatan informasi Indonesia

        Jumat, 12 Desember 2025 13:38

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Senin, 6 Oktober 2025 15:52

      • Video
        • 41 pelaku usaha di Pangkalpinang terima bantuan permodalan

          41 pelaku usaha di Pangkalpinang terima bantuan permodalan

          Senin, 15 Desember 2025 19:52

          Pemkot Pangkalpinang salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir rob

          Pemkot Pangkalpinang salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir rob

          Jumat, 12 Desember 2025 19:28

          Polda Babel terjunkan 1.600 personel dalam Operasi Tertib Tambang

          Polda Babel terjunkan 1.600 personel dalam Operasi Tertib Tambang

          Kamis, 11 Desember 2025 14:33

          Babel himpun bantuan pelajar bagi korban bencana di Pulau Sumatera

          Babel himpun bantuan pelajar bagi korban bencana di Pulau Sumatera

          Rabu, 10 Desember 2025 15:15

          Pemkot Pangkalpinang penuhi hak dasar warga negara, perbaiki 5 RTLH

          Pemkot Pangkalpinang penuhi hak dasar warga negara, perbaiki 5 RTLH

          Selasa, 9 Desember 2025 21:17

      Polemik Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

      Oleh Yulianti Martina Selasa, 22 Maret 2022 21:36 WIB

      Polemik Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

      Jakarta (ANTARA) - Di tengah polemik aturan Jaminan Hari Tua yang hanya bisa dicairkan peserta yang berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, Pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022 lalu.

      Akankah program JKP ini menjadi solusi atas polemik JHT atau malah menimbulkan masalah baru?

      Program JKP sesungguhnya sudah diundangkan sejak 2 Februari 2021 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Namun, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran JKP paling sedikit 6 bulan berturut-turut kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

      Oleh karena itu, proses pengajuan klaim JKP dapat dilakukan mulai Februari 2022. Program JKP bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian keberlangsungan pendapatan (dalam kurun waktu tertentu) bagi pekerja/buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat kehidupannya.

      Program JKP diselenggarakan dengan prinsip asuransi sosial. Penyelenggara program JKP adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan manfaat uang tunai dan Kemenaker yang berkaitan dengan pelatihan dan proses pencarian kerja.

      Pekerja/buruh yang dapat menjadi peserta program JKP adalah warga negara Indonesia yang belum berusia 54 tahun pada saat mendaftar dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha (penerima upah).

      Penetapan usia di bawah 54 tahun dilakukan dengan pertimbangan usia tersebut adalah usia produktif dan masih memiliki keinginan untuk kembali bekerja.

      Pekerja bukan penerima upah tidak dapat menjadi peserta JKP karena sulit menentukan status keaktifan bekerjanya. Kalaupun pekerja tersebut terbukti sudah tidak bekerja, akan sulit menentukan alasan pekerja tersebut berhenti bekerja.

      Selain itu, besarnya penghasilan pekerja bukan penerima upah yang nantinya akan dijadikan acuan besaran manfaat uang tunai, juga sulit untuk diverifikasi.

      Baca juga: JHT bukan tabungan biasa

      JKK dan JKM

      Persyaratan lain menjadi peserta JKP adalah pekerja/buruh pada perusahaan berskala usaha besar dan menengah harus diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun.

      Sedangkan pekerja/buruh pada perusahaan berskala usaha mikro dan kecil harus diikutsertakan pada program JKN, JKK, JKM, dan JHT.

      Manfaat program JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK, selain PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

      Manfaat program JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.

      Manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan, yaitu sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan sebesar 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

      Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah sebesar Rp5 juta.

      Manfaat akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, sedangkan manfaat pelatihan kerja berupa pelatihan berbasis kompetensi.

      Pendanaan program JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, bersumber dari Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen dari upah sebulan dan dari peserta sebesar 0,24 persen dari upah sebulan.

      Sumber pendanaan JKP dari peserta diambil dari iuran program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan dan iuran program JKM sebesar 0,10 persen dari upah sebulan. Upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan iuran adalah upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah sebesar Rp5 juta.

      Menurun 39 bulan

      Setelah program JKP ini resmi diluncurkan, muncul permasalahan baru, seperti dasar hukum, pendanaan, implikasi pendanaan, dan penyelenggaraan program JKP.

      Pertama, dasar hukum program JKP, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam 2 tahun ke depan.

      Walaupun demikian, selama proses perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, program JKP tetap dapat diimplementasikan.

      Kedua, pendanaan program JKP sebesar 0,46 persen pada awalnya didesain hanya untuk membayar manfaat uang tunai. Seiring dengan berjalannya proses penyusunan peraturan, iuran sebesar 0,46 persen ini ditetapkan sudah termasuk pembiayaan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

      Akibatnya, perhitungan iuran sebesar 0,46 persen ini menjadi tidak relevan lagi dan iuran program JKP harus ditingkatkan sampai di atas 2 persen untuk menjamin keberlangsungan program JKP.

      Di samping itu, pendanaan program JKP yang bersumber dari iuran program JKM akan memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan program JKM karena meningkatkan rasio klaim dan menurunkan kesehatan keuangan program JKM.

      Pada tahun pertama penyelenggaraan program JKP, rasio klaim program JKM yang meningkat secara signifikan, dari 73,80 persen pada akhir tahun 2020 menjadi 128,14 persen pada akhir tahun 2021.

      Rasio klaim sebesar 128,14 persen artinya pembayaran manfaat program JKM lebih besar dibandingkan dengan iuran program JKM yang diterima BPJS Ketenagakerjaan selama tahun 2021.

      Pendanaan program JKP dari iuran program JKM juga mengakibatkan kesehatan keuangan program JKM pada akhir tahun 2021 menurun secara signifikan, dari 109 bulan pada akhir tahun 2020 menjadi 39 bulan pada akhir tahun 2021.

      Tinjau kembali JKP

      Kesehatan keuangan program JKM sebesar 39 bulan artinya dana yang tersedia untuk membayarkan manfaat JKM pada posisi akhir tahun 2021 hanya untuk 39 bulan ke depan.

      Jika kedua kondisi ini terus berlanjut, maka diproyeksikan di masa mendatang BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat membayarkan manfaat program JKM kepada peserta dan keberlangsungan program JKM dapat terancam.

      Untuk mengantisipasi hal ini, dalam jangka pendek BPJS Ketenagakerjaan telah memperbaharui strategi investasi dana program JKM untuk menjamin tersedianya aset untuk memenuhi kewajiban membayarkan manfaat JKM di masa mendatang.

      Namun, untuk jangka panjang, kebijakan ini tidak dapat dilakukan karena dana program JKM yang seyogyanya dinvestasikan akan terus tergerus untuk pembayaran manfaat program JKM kepada peserta saat ini.

      Ketentuan pendanaan program JKP dari iuran program JKK dan JKM juga berimplikasi pada peraturan program JKK dan JKM. Saat ini ketentuan tersebut hanya ada pada peraturan tentang JKP, belum diatur dalam peraturan program JKK dan JKM, padahal iuran program JKP bersumber dari iuran program JKK dan JKM.

      Ketentuan pendanaan program JKP juga harus ada dalam peraturan program JKK dan JKM karena terdapat ketentuan yang melarang melakukan subsidi silang antar program dan ada sanksi pidana apabila dilanggar.

      Selain itu, ketentuan pendanaan program JKP dalam peraturan program JKK dan JKM bertujuan untuk menghindari terjadinya ketidakadilan bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria menjadi peserta JKP.

      Dengan adanya pendanaan program JKP dari iuran program JKK dan JKM, peserta yang tidak memenuhi kriteria menjadi peserta JKP membayar iuran program JKK dan JKM lebih besar dibandingkan peserta yang memenuhi kriteria menjadi peserta JKP.

      Ketiga, penyelenggaraan manfaat JKP rentan terjadi fraud dan moral hazard, sehingga perlu ditetapkan persyaratan yang ketat agar pemberian manfaat JKP tepat sasaran.

      Melihat permasalahan di atas, Pemerintah harus segera meninjau kembali program JKP dan mengawasi dengan ketat implementasinya. Jika tidak, keberlangsungan program JKP tidak akan bertahan lama, malah mengancam keberlangsungan program jaminan sosial lainnya.

      *) Yulianti Martina adalah Penata Senior Pemantauan dan Pelaporan Aktuaria BPJS Ketenagakerjaan

      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta ajukan klaim tanpa perantara

      BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta ajukan klaim tanpa perantara

      17 November 2025 20:19

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang serahkan santunan Rp279,5 juta kepada tiga ahli waris

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang serahkan santunan Rp279,5 juta kepada tiga ahli waris

      7 November 2025 20:58

      BPJS Ketenagakerjaan buka layanan keliling di Bangka Selatan permudah klaim JHT

      BPJS Ketenagakerjaan buka layanan keliling di Bangka Selatan permudah klaim JHT

      22 Oktober 2025 16:06

      Saldo JHT naik drastis? cek sekarang di JMO, jangan sampai ketinggalan!

      Saldo JHT naik drastis? cek sekarang di JMO, jangan sampai ketinggalan!

      9 April 2025 17:17

      BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan klaim sebesar Rp3 miliar ke tenaga kerja PT GSBL

      BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan klaim sebesar Rp3 miliar ke tenaga kerja PT GSBL

      19 Maret 2025 13:34

      Menaker terbitkan peraturan baru terkait JKK, JKM dan JHT

      Menaker terbitkan peraturan baru terkait JKK, JKM dan JHT

      8 Maret 2025 20:34

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang lakukan sosialisasi di Bukit Dealova

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang lakukan sosialisasi di Bukit Dealova

      24 Februari 2025 11:47

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang bayarkan klaim Rp183,5 miliar pada 2024

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang bayarkan klaim Rp183,5 miliar pada 2024

      5 Februari 2025 13:52

      Terpopuler

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia merangsek ke posisi kedua dengan 31 medali emas

      SEA Games 2025

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia merangsek ke posisi kedua dengan 31 medali emas

      Jadwal timnas voli putri di SEA Games 2025: Indonesia vs Thailand

      SEA Games 2025

      Jadwal timnas voli putri di SEA Games 2025: Indonesia vs Thailand

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia tetap di posisi ketiga

      SEA Games 2025

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia tetap di posisi ketiga

      Babak pertama, Indonesia vs Myanmar imbang 1-1

      SEA Games 2025

      Babak pertama, Indonesia vs Myanmar imbang 1-1

      Daftar perolehan medali Indonesia di SEA Games 2025: Tujuh medali didapatkan pada hari keempat

      SEA Games 2025

      Daftar perolehan medali Indonesia di SEA Games 2025: Tujuh medali didapatkan pada hari keempat

      Top News

      • BPBD Bangka ingatkan masyarakat  pesisir waspadai potensi banjir rob

        BPBD Bangka ingatkan masyarakat pesisir waspadai potensi banjir rob

        50 menit lalu

      • Bangka perbaiki talut jembatan penghubung rusak akibat banjir

        Bangka perbaiki talut jembatan penghubung rusak akibat banjir

        50 menit lalu

      • Gubernur Babel raih penghargaan Kemenkes pada Hari AIDS se-Dunia

        Gubernur Babel raih penghargaan Kemenkes pada Hari AIDS se-Dunia

        1 jam lalu

      • Harga beras dunia turun, Indonesia stop impor

        Harga beras dunia turun, Indonesia stop impor

        1 jam lalu

      • Pemkab Bangka Tengah salurkan bantuan sosial warga terdampak banjir rob

        Pemkab Bangka Tengah salurkan bantuan sosial warga terdampak banjir rob

        1 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA