Koba (Antara Babel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ali Imron menyatakan target ruang terbuka hijau privat di kabupatennya sudah terpenuhi.
"Target ruang terbuka hijau privat adalah 10 persen, dan itu sudah terpenuhi," katanya di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, ruang terbuka hijau privat dimiliki dan dikelola perorangan misalnya kebun atau halaman rumah atau korporasi.
"Pohon pelindung di perkarangan rumah, juga termasuk bagian dari ruang terbuka hijau privat," ujarnya.
Ia mengatakan, di Bangka Tengah khususnya di Kota Koba hampir setiap rumah penduduk memiliki taman tumbuhan baik pohon pelindung maupun yang menghasilkan buah.
"Ruang terbuka hijau di daerah ini ditargetkan sebesar 30 persen, sesuai target nasional terdiri ruang terbuka hijau publik dan privat," ujarnya.
Ia mengatakan, ruang privat sudah terpenuhi sementara ruang terbuka hijau publik baru terealisasi 15 persen dari target 20 persen.
"Ruang terbuka hijau publik atau RTHKP yaitu penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah, sedangkan RTHKP privat adalah pemeliharaan dan penyediaan menjadi tanggung jawab perseorangan dan masyarakat," ujarnya.
Namun demikian, ruang privat tetap dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang dan jenis RTHP itu meliputi taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan pemukiman, taman lingkungan perkantoran, hutan raya, dan hutan lindung.
