Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Wakil Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syahbudin melarang semua pejabat di daerahnya melakukan pungutan tunjangan hari raya (THR) ke pelaku usaha.
"Kami melarang dengan tegas pejabat daerah maupun ASN melakukan pungutan dengan alasan THR ke pelaku usaha terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah," katanya dalam keterangan di Sungailiat, Kamis.
Dikatakan, sebesar apapun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum adalah suatu pelanggaran atau pungutan liar yang dapat dikenai sanksi mulai dari teguran serta sanksi lain yang dapat memberikan efek jera.
"Sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima dari pelaku usaha UMKM yang dimintai THR dari oknum pejabat," jelasnya.
Menurut Wabup, seorang ASN terutama pejabat daerah hendaknya dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat umum mulai dari kedisiplinan kerja begitu pula sikap di tengah masyarakat.
"Saya berharap tidak ada tindak pelanggaran pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yang dilakukan oleh pejabat daerah maupun oknum ASN," kata Wabup.
Dia mengingatkan kepada pelaku UMKM yang merasa dirugikan oleh oknum pejabat maupun ASN daerah karena permintaan THR segera di laporkan ke bupati atau wakil bupati dengan dikuatkan bukti.