Belitung, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan meniadakan pelaksanaan pawai takbir keliling Idul Fitri 1433 Hijriah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Pelaksanaan pawai takbir keliling kami tiadakan dengan mempertimbangkan kondisi yang masih berada di tengah pandemi COVID-19," kata Sekretaris Daerah Belitung MZ Hendra Caya, di Tanjung Pandan, Minggu.
Menurut dia, larangan pelaksanaan pawai takbir keliling Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 451.1/316/II/2022 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pemkab Belitung sebelumnya juga telah menggelar rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam dan instansi serta lembaga terkait mengenai keputusan meniadakan pelaksanaan pawai takbir keliling Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Keputusan ini semata-mata demi keselamatan dan keamanan bersama di tengah situasi pandemi COVID-19 yang belum berakhir," ujarnya.
Ia mengimbau, pelaksanaan takbir Idul Fitri 1443 Hijriah cukup dilakukan di masjid atau mushala saja, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Sedangkan pelaksanaan pawai takbir di jalan dengan menggunakan kendaraan apa pun tidak diperbolehkan atau dilarang," katanya lagi.
Kendati demikian, kata dia pula, Pemkab Belitung memperbolehkan masyarakat di daerah ini menggelar Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka.
"Namun dengan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," ujarnya pula.