Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan sanksi berat bagi pegawai negeri sipil yang menambah liburan Lebaran Idul Adha 1436 Hijriyah.
"Penerapan sanksi bagi PNS yang menambah liburan akan lebih tegas dibanding sanksi hari-hari biasanya," kata Sekda Kepulauan Bangka Belitung Syahruddin di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan sanksi bagi PNS menambah liburan itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kita akan mengawasi langsung ke masing-masing SKPD. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau menambah liburan lebaran tentu mendapatkan sanksi," ujarnya.
Ia mengatakan cuti bersama hanya sehari yaitu Kamis (24/9) atau pada hari H Lebaran Idul Adha dan pada Jumat (25/9) PNS harus kembali bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sikap tegas terhadap para PNS yang menambah liburan (dilakukan) guna menciptakan iklim kerja sehat sesuai aturan. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu karena PNS tidak masuk kerja," ujarnya.
Untuk itu, PNS diimbau tidak menambah liburan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
"Pada hari kerja kita harus kerja dan bagi PNS tidak masuk tanpa alasan yang jelas maka akan menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenag anggarkan Rp897 miliar untuk insentif guru non PNS
3 Desember 2024 14:50
Rini Widyantini, Menteri PANRB yang mengawali karier dari PNS
21 Oktober 2024 11:27
Pj Bupati Bangka jelaskan alasan pemotongan upah honorer dan TPP PNS
27 September 2024 14:26
Jumlah honorer melebihi PNS, Pj Bupati Bangka: APBD murni tidak cukup untuk belanja pegawai
27 September 2024 14:19
Menkeu: kenaikan gaji PNS 2025 diumumkan presdiden terpilih Prabowo
5 Agustus 2024 15:03
Kemenkeu buka suara soal rencana kenaikan gaji PNS
22 Juli 2024 18:52
Airlangga benarkan ada kenaikan gaji PNS di 2025
19 Juli 2024 19:11
Gaji ke-13 PNS dihentikan, benarkah?
18 Mei 2024 11:43