Denpasar (Antara Babel) - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad
menegaskan tunjangan untuk guru di Indonesia tidak dihapuskan karena
sudah disalurkan hingga semester ketiga (Januari-September 2015).
"Isu pencabutan tunjangan guru yang berkembang saat ini tidak
benar, karena itu sudah perintah Undang-Undang dan anggaran tunjangan
guru Tahun 2016 juga sudah disetujui anggota DPR," ujar Hamid Muhammad,
di Denpasar, Selasa.
Ia mengakui, tunjangan guru Tahun 2015 yang sudah dianggarkan
mencapai Rp70 triliun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS
dianggarkan Rp6,5 triliun dengan total keseluruhan Rp76,5 triliun sudah
ditetapkan DPR.
Kemudian, untuk Tahun 2016 anggaran tunjangan guru yang sudah
disetujui DPR diperkirakan bertambah menjadi Rp74 triliun untuk yang
sudah PNS dan Rp7 triliun (Non PNS).
"Artinya penambahan anggaran untuk tunjangan guru Tahun 2016 itu untuk yang sudah lulus sertifikasi," ujarnya.
Oleh sebab itu, isu pencabutan tunjangan guru tidak benar, namun
dilakukan perubahan nama yang sebelumnya tunjangan profesi guru sesuai
amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, namun saat ini disesuaikan dengan
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena Undang-Undang yang baru yang ditetapkan Tahun 2014 itu
hanya dijelaskan ada tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan dan
kemungkinan namanya saja yang diubah menjadi tunjangan kinerja guru
sehingga Pemerintah tidak akan menghapus itu," ujarnya.
Ia menegaskan, istilah Undang-Undang Guru dan Dosen dengan
Undang-Undangan (ASN) tidak ada perbedaan secara signifikan, namun pada
Undang-Undang ASN ada persyaratan kinerja.
"Artinya guru yang tidak memenuhi syarat kinerjanya dipastikan tidak diberikan tunjangan itu," ujarnya.
Oleh karena itu, tunjangan untuk guru itu tetap diberikan sepanjang
memenuhi tingkat kinerja yang sudah ditetapkan. "Hanya merubah nama
saja, namun tidak mengurangi hak guru itu," katanya.
Untuk itu, ia meminta kepada guru di Indonesia ke depan harus mulai
meningkatkan kinerjanya dan bukan hanya tunjangan saja karena akan ada
penilaian kinerja tenaga pengajar itu.
"Jadi tunjangan kinerja guru itu nantinya akan diberikan kepada
tenaga pengajar yang memenuhi target kinerja guru di sekolah," katanya.
Dirjen Kemendikbud Tegaskan Tunjangan Guru Tidak Dihapus
Selasa, 29 September 2015 23:12 WIB