Jakarta (ANTARA) - Pelaku industri teknologi finansial menilai masyarakat perlu semakin waspada supaya tidak berurusan dengan aplikasi pinjaman online ilegal.
CEO Investree, Adrian Gunadi, menyarankan masyarakat mengecek keabsahan suatu tekfin melalui situs cekfintech.id. Jika dihubungi secara langsung oleh seseorang yang mengaku karyawan perusahaan tekfin tertentu, hubungi kontak resmi tekfin tersebut.
"Pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai dengan yang tercantum di website atau media sosial resmi untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama X," kata Adrian, dalam siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.
Setelah mengecek legalitas, pastikan mengakses dan masuk ke situs atau aplikasi resmi tekfin tersebut.
Jika terlanjur mengalami kerugian akibat tekfin ilegal, masyarakat sangat disarankan melapor ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk melaporkan kerugian, Investree menyarankan untuk mengumpulkan bukti teror, ancaman, pelecehan atau intimidasi yang diterima dari tekfin ilegal tersebut.
Setelah itu, laporkan hal ini ke kantor polisi terdekat. Sambil melapor ke polisi, adukan juga kejadian ini ke situs resmi OJK atau nomor telepon 157 sambil mengirimkan bukti.
Selain itu, laporkan juga ke perusahaan tekfin jika pinjol ilegal itu mencatut nama tekfin resmi, misalnya Investree. Laporan ke tekfin bisa dilakukan dengan mengontak layanan pelanggan (customer service) atau email.
Berita Terkait
OJK Sumsel--Babel terima 244 pengaduan entitas keuangan ilegal
12 November 2024 22:01
Praktisi tekankan pentingnya UU fintech tekan pinjol ilegal
23 Oktober 2024 16:08
SWI temukan 85 pinjol ilegal selama Februari 2023
6 Maret 2023 15:18
Berantas pinjol ilegal, OJK buka posko konsultasi & pengaduan
16 September 2022 11:54
Polda Metro Jaya gerebek pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk
27 Januari 2022 19:44
Gubernur Babel dorong peningkatan KUR guna cegah pinjol ilegal
4 Desember 2021 11:11
Bareskrim Polri sita Rp217 miliar dari tindak pidana pinjol ilegal
16 November 2021 21:05
Polri tangkap tiga WNA terkait jaringan pinjaman "online" ilegal
16 November 2021 18:59