Jakarta (ANTARA) - Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, karena perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tidak terdaftar di OJK. Jadi, ketika kami terima laporan masyarakat dan menemukan melalui patroli cyber, kami lakukan penindakan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta, Kamis.
Auliansyah mengatakan, pemeriksaan awal terhadap perusahaan pinjol ilegal tersebut belum menemukan adanya indikasi melakukan penagihan dengan cara pengancaman.
"Perusahaan tersebut masih melakukan penagihan secara wajar, belum ada penagihan secara pengancaman maupun mengirimkan gambar-gambar tidak benar," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak kepolisian tetap melakukan penggerebekan kepada kantor pinjol ilegal tersebut karena telah beroperasi dengan melanggar Undang-Undang Perdagangan.
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1) malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk. dan Dana Online.
Berita Terkait
OJK Sumsel--Babel terima 244 pengaduan entitas keuangan ilegal
12 November 2024 22:01
Praktisi tekankan pentingnya UU fintech tekan pinjol ilegal
23 Oktober 2024 16:08
SWI temukan 85 pinjol ilegal selama Februari 2023
6 Maret 2023 15:18
Berantas pinjol ilegal, OJK buka posko konsultasi & pengaduan
16 September 2022 11:54
Lakukan hal ini untuk hindari pinjaman online ilegal
24 Juni 2022 11:21
Gubernur Babel dorong peningkatan KUR guna cegah pinjol ilegal
4 Desember 2021 11:11
Bareskrim Polri sita Rp217 miliar dari tindak pidana pinjol ilegal
16 November 2021 21:05
Polri tangkap tiga WNA terkait jaringan pinjaman "online" ilegal
16 November 2021 18:59