Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyalurkan gaji 13 untuk 13.961 ASN dan PPPK pusat yang ada di daerah, yang berasal dari 204 satuan kerja dengan total Rp 59,808 miliar.
"Tanggal 01 Juli besok gaji 13 sudah bisa diterima para ASN dan PPPK dengan besaran yang sama seperti gaji 14, yakni gaji pokok beserta tunjangan dan 50 persen TPP. Selain ASN dan PPPK, pensiunan juga menerima gaji 13 ini," kata Kepala Kanwil DJPb Babel, Edih Mulyadi, saat menggelar presconference di Pangkalpinang, Kamis.
Edih mengatakan, pengajuan pembayaran gaji 13 sudah dimulai 24 Juli 2022, sementara yang sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sampai kemarin Rabu (29/6), baru 178 satuan kerja (satker) atau 10.569 orang, dengan nilai yang sudah diajukan Rp 44.209 miliar.
"Jika dilihat dari persentasenya, sudah 87 persen satker yang mengajukan permohonan pencairan gaji 13. Masih 26 satker yang belum mengajukan SPM," ujarnya.
"Hari rabu kemarin sudah 178 satker mengajukan, artinya masih 26 satker yang sedang kami tunggu. Mudah-mudahan bagi satker yang belum mengajukan sampai dengan hari ini segera mengajukan," ujarnya.
Edih memastikan, bagi satker yang telah mengajukan permohonan pencarian sampai dengan hari ini, maka pada 1 Juli 2022 sudah bisa dicairkan gaji 13 tersebut.
"Adanya bantuan gaji 13 ini para pegawai negeri dapat mempergunakannya untuk keperluan pendidikan, di tahun ajaran baru," ujarnya.**