Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memasukkan tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
"Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar KPK nyatakan telah masuk dalam DPO," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka RHP yang diduga turut membantu proses pelarian.
"Saat ini, tim masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud," tambahnya.
KPK juga meminta para pihak terkait tidak membantu tersangka untuk bersembunyi atau menghindari proses penegakan hukum secara sengaja karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.
Dengan status DPO tersebut, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera ditangkap.
"Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera," jelasnya.
KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua, yang turut membantu dalam pencarian RHP. KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK akan menyampaikan kepada publik pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup serta telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir kepada pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Berita Terkait
Brigita Manohara tegaskan sudah kembalikan mobil dan uang dari RHP
5 Juni 2023 18:09
Brigita Manohara diperiksa penyidik KPK terkait TPPU Ricky Ham Pagawak
5 Juni 2023 13:52
Andi Arief diperiksa KPK soal sumbangan dari Ricky Ham Pagawak
15 Mei 2023 13:45
KPK sita aset Ricky Ham Pagawak senilai Rp30 miliar
14 Mei 2023 09:16
KPK akan bawa Bupati Mamberamo Tengah Pagawak ke Jakarta
19 Februari 2023 18:04
Ricky Ham Pagawak larikan diri ke Papua Nugini bawa tiga tas
8 Agustus 2022 20:49
KPK minta bantuan Interpol Indonesia buru Bupati Mamberamo Tengah
2 Agustus 2022 12:08