Koba (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menangkap Yasir (19) pelaku pencurian sepeda motor yang sempat menjadi buronan polisi selama satu tahun.
Kepala Kepolisian Resor Bangka Tengah, AKBP Roy Ardhya Candra melalui Kapolsek Koba, Iptu Ryan Wira Raja Pratama di Koba, Jumat, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Kace setelah mendapat informasi dari warga.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu temannya bernama Jaya yang saat ini masih menjadi buronan pihak kepolisian," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan tindak kriminal pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna silver dengan nomor polisi BN 8701 EH yang terjadi pada tahun 2014 lalu di Desa Nibung Kecamatan Koba.
"Sepeda motor dicuri saat diparkir oleh pemiliknya Napriandi diteras rumahnya dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor," ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mengamankan sebanyak empat orang yaitu Ardy, Jeri, Giring dan Yasir yang diduga kuat terlibat dalam tindak kriminal pencurian sepeda motor itu.
"Dari empat orang itu, hanya Yasir yang kami tahan sementara tiga yang lainnya kami lepas karena tidak masuk unsur yang bisa menjeratnya ke jalur hukum," ujarnya.
Ia menyatakan, Yasir menjual sepeda motor itu kepada Ardy, kemudian Jeri dan Giring adalah montir sepeda motor yang diminta oleh Yasir untuk membongkar sepada motor hasil curian itu.
"Setelah kasus ini dikembangkan, ternyata Ardy, Giring dan Jeri sama sekali tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian," ujarnya.
Ia mengatakan, tiga orang yang tidak terlibat dilepas karena tidak terlibat sementara Yasir ditahan pihak kepolisian karena terbukti melakukan pencurian.
"Yasir dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.