Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan 4.000 hektare kawasan hutan menjadi area peruntukan lain (APL).
"Alih fungsi kawasan hutan menjadi APL ini sudah kita usulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Pemerintah Provinsi," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Selasa.
Bupati menjelaskan, perubahan status kawasan hutan menjadi APL lebih memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang wilayah.
"Terutama di Kecamatan Lubuk Besar dan Sungaiselan merupakan dua kecamatan dengan kawasan hutannya cukup luas," ujarnya.
Bupati meminta KLHK untuk menurunkan status kawasan hutan menjadi APL sehingga sehingga ruang gerak pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan lebih luas.
"Masyarakat juga lebih mudah menggunakan lahan untuk kebutuhan pertanian dan kebutuhan lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan," katanya.
Menurut bupati alih fungsi kawasan hutan menjadi APL sangat penting untuk program pembangunan jangka panjang.
"Tata ruang wilayah sangat penting dalam pengembangan wilayah untuk jangka panjang, saat ini ganjalan kita adalah banyak hutan lindung atau kawasan hutan," katanya.