Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, mengubah status seluas 2.011,94 hektare hutan produksi (HP) menjadi areal penggunaan lain (APL) yang bisa dimanfaatkan masyarakat setempat.
"Sudah diubah statusnya dan sekarang sedang membuat tapal batas letak kawasan hutan APL tersebut," kata Kepala Bidang Kehutanan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bangka Tengah, Husef Sribuono di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, hutan produksi yang diubah status menjadi areal penggunaan lain itu terdapat di 17 lokasi yang tersebar di enam kecamatan daerah itu.
"Sebagian besar sudah dibangun tapal batasnya hanya tinggal lima lokasi yang belum memiliki tapal batas, yaitu Desa Kulur, Desa Trubus, Belimbing, Dusun Pinang, Nadi dan Lubuk," ujarnya.
Ia menyatakan, status kawasan hutan di lima lokasi tersebut sudah jelas dan sekarang hanya tinggal membangun tapal batasnya saja.
"Setelah titik koordinat ditentukan, maka segera dibangun tapal batas untuk mempertegas mana yang menjadi APL dan mana hutan terlarang," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 17 lokasi hutan produksi menjadi areal penggunaan lain yaitu Dusun Pangkal Raya seluas 57,9 hektare, Desa Munggu 98, 6 hektare, Dusun Pinang Seribu 70,09 hektare, Dusun Air Pasir 19,9 hektare.
Kemudian Dusun Lampur 54,8 hektare, Dusun Air Itam 35,6 hektare, Dusun Tambang 11,7 hektare, Dusun Kretak 34,5 hektare, SMPN 1 Simpang Katis 19,8 hektare, Desa Kemingking 146,5 hektare.
Selanjutnya Dusun Malik seluas 10,2 hektare, Desa Kulur 73,07 hektare, Desa Trubus 98,3 hektare Desa Belimbing 72,7 hektare, Dusun Pinang 19,3 hektare, Dusun Nadi 36,4 hektare dan Lubuk Besar 1.150,19 hektare.
"Hutan produksi yang diubah status menjadi areal penggunaan lain terluas tercatat di Kecamatan Lubuk Besar," ujarnya.
Ribuan Hektare Hutan Bangka Tengah Jadi APL
Minggu, 12 Oktober 2014 21:16 WIB
"Sudah diubah statusnya dan sekarang sedang membuat tapal batas letak kawasan hutan APL tersebut,"