Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi manfaat BPJS bagi nelayan.
"Nelayan juga wajib dilindungi karena merupakan pekerja yang aktivitasnya juga mempunyai risiko yang tinggi sehingga BPJS berinisiatif untuk menyelenggarakan sosialisasi ini," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Heri Subroto, Selasa.
Menurut dia, saat ini program BPJS hanya menyentuh pekerja formal, padahal semua masyarakat berhak menikmati jaminan ini.
"Untuk pekerja nonformal seperti nelayan belum tersentuh sama sekali. Walaupun bukan pekerja formal, namun nelayan juga berhak mendapatkan jaminan dari program pemerintah ini," jelasnya.
Menurut dia, kegiatan tersebut diikuti 20 nelayan yang mewakili 2.000 nelayan yang diharapkan dapat kembali mengedukasikan manfaat BPJS ini kepada nelayan lainnya.
"Kita menargetkan sebanyak 2.000 nelayan di Babel bisa bergabung dengan BPJS karena semua nelayan punya risiko besar saat mencari ikan di laut lepas," jelasnya.
Ia menjelaskan, sebagai peserta BPJS nelayan hanya membayar iuran untuk jaminan kematian (JKM) sebesar Rp5 ribu dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp5 ribu sehingga total yang harus dibayar nelayan sebesar Rp10 ribu per bulan.
"Nelayan yang sudah bergabung di BPJS berhak mendapatkan perlindungan. Nelayan yang mengalami kecelakaan mendapatkan tanggungan tak terbatas, dimana seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan ditanggung BPJS, bahkan pada saat peserta belum mampu bekerja dan tidak mendapatkan pendapatan biaya hidup juga ditanggung BPJS sesuai pendapatan nelayan selama satu bulan," ujarnya.
Tidak hanya itu, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris korban berhak mendapatkan klaim sebesar 48 kali pendapatan per bulan, uang pemakaman Rp3 juta, santunan berkala Rp4,8 juta dan beasiswa untuk anak korban sebesar Rp12 juta.
"Kecelakaan bukanlah suatu hal yang diinginkan, namun kita sebagai manusia harus punya persiapan ketika datangnya musibah dalam bekerja," jelasnya.
BPJS Naker Gelar Sosialisasi Bagi Nelayan
Selasa, 3 November 2015 23:10 WIB
Nelayan juga wajib dilindungi karena merupakan pekerja yang aktivitasnya juga mempunyai risiko yang tinggi sehingga BPJS berinisiatif untuk menyelenggarakan sosialisasi ini."