Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan kekerasan di luar kewenangannya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam, akan diberikan sanksi pidana.
"Kami tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan. Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau (yang lain) misalnya. Itu bagi saya masuk ke tindak pidana," ujar Andika kepada wartawan, usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Ia pun menyampaikan tim TNI telah mulai melakukan investigasi mengenai kemungkinan keterlibatan beberapa oknum prajurit TNI yang melakukan kekerasan pada beberapa suporter di area lapangan Kanjuruhan, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.
"Ya, kami sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kami lanjutkan dengan proses hukum. Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan (prajurit TNI)," ujar Andika.
Meskipun begitu, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan identitas oknum TNI tersebut. Ia lalu berjanji akan menyampaikan identitas oknum TNI itu maksimal pada besok sore.
"Kami di satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kami janji," ujar Andika.
Selanjutnya, dia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat membantu pengusutan kasus ini. Andika mengatakan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya oknum prajurit TNI yang melakukan kekerasan di lapangan Stadion Kanjuruhan, mereka bisa mengirim bukti berupa video kepada Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
"Kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami. Siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum. (Video dikirim) Ke Puspen boleh, ke saya boleh," ujar dia.
Sebelumnya, permintaan pengusutan keterlibatan oknum prajurit TNI itu telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait dengan pengusutan tragedi di Kanjuruhan, salah satunya disepakati bahwa Pemerintah meminta Jenderal Andika untuk melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengusut kebenaran mengenai keterlibatan oknum TNI, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.
Di dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya. Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua, ujar Mahfud.
Berita Terkait
Puan sebut menarik terhadap wacana Anies-Andika di Pilkada Jakarta
4 Juli 2024 17:56
Jenderal TNI Andika mewariskan alutsista canggih tangani KKB di Papua
20 Desember 2022 14:04
Jenderal Andika serah terima jabatan Panglima TNI ke Laksamana Yudo
20 Desember 2022 13:06
Presiden Jokowi segera tentukan Panglima TNI pengganti Andika Perkasa
7 November 2022 19:48
Panglima TNI mengizinkan prajurit bergabung dalam PPI Dunia
13 Oktober 2022 11:04
Hoaks! Panglima TNI Andika ikut periksa Ferdy Sambo
7 Oktober 2022 08:35
77 Tahun TNI dan Kita
5 Oktober 2022 22:14
Andika Perkasa: Presiden Jokowi biasanya mendadak tentukan calon Panglima TNI
5 Oktober 2022 15:37