Pangkalpinang (ANTARA) - Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pemberdayaan Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) untuk mempercepat upaya penurunan kasus kekerdilan di Kabupaten Bangka Selatan.
"Kampung KB merupakan salah satu program prioritas nasional sebagai upaya pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga di tingkat desa dan kelurahan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dilakukan secara terintegrasi dan konvergen antar lintas sektor," kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Babel Fazar Supriadi di Pangkalpinang, Jumat.
Menurut dia, salah satu masalah yang dihadapi dalam program Kampung KB adalah penurunan dan pencegahan kekerdilan yang sampai saat ini masih menjadi perhatian bersama dan penting untuk ditanggulangi karena berkaitan erat dengan kualitas hidup manusia dan SDM generasi berikutnya.
"Kekerdilan dapat terjadi dan berkaitan erat dengan pemenuhan gizi dan pola asuh. Oleh karena itu, upaya menumbuhkan wawasan masyarakat dalam peningkatan dan perbaikan pola asuh sangat diperlukan," ujarnya.
Selain itu, penyediaan pangan yang bergizi juga wajib untuk dilaksanakan dan hal ini dapat terjalin jika bekerja sama dengan lintas sektor dalam memberdayakan masyarakat.
Selanjutnya kebijakan yang diambil terkait dengan optimalisasi Kampung KB ini adalah dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pengelolaan Kampung KB, yang baru saja diluncurkan oleh Kemendagri bersama 13 Kementerian dan Lembaga pada 12 Juli 2022.
Semangat dari Inpres tersebut adalah untuk menyinergikan program-program Kementerian dan Lembaga guna menyukseskan program Kampung KB yang pada akhir tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga di Kampung KB.
Pelaksana tugas Kepala DKPPKB Kabupaten Bangka Selatan Agus Pranawa menyampaikan salah satu kebijakan yang diambil dalam meningkatkan optimalisasi pengelolaan Kampung KB yaitu mengubah nama dari Kampung Keluarga Berencana menjadi Kampung Keluarga Berkualitas melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Perubahan yang dilakukan ini dimaksudkan agar program Kampung Keluarga Berkualitas dapat menjadi tanggung jawab bersama tidak hanya menjadi tanggung jawab BKKBN atau organisasi perangkat daerah yang mengurusi keluarga berencana.
"Kegiatan ini dimaksudkan untuk menguatkan komitmen dan menyinergikan program kerja di Kampung KB agar pengelolaan Kampung KB di Kabupaten Bangka Selatan menjadi lebih optimal sekaligus menguatkan juga kerja sama dalam mengatasi kekerdilan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Babel Zulwardi Batubara mengatakan kegiatan ini dilakukan karena membutuhkan intervensi dan konvergensi dari seluruh pihak antara lain Pemprov, Pemda dan Perangkat Desa agar dapat berperan dalam pembentukan dan pengelolaan Kampung KB.
"Semua dinas berperan dan saling bekerja sama untuk pengelolaan perencanaan Kampung KB sehingga tercapai semua tujuan," katanya.