Koba (Antara Babel) - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung memproses dua kasus dugaan politik uang dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015.
"Dua kasus yang sedang diproses Gakkumdu yaitu bagi-bagi beras dan kain sarung yang dilakukan pasangan calon di Kecamatan Simpangkatis dan Sungaiselan," kata anggota Panwaslu Bangka Tengah, Feryandi di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan sepanjang tahapan Pilkada Bangka Tengah pihaknya menerima dan menemukan lima pelanggaran yang masuk ke Gakkumdu namun tiga kasus tidak memenuhi unsur formil.
"Lima kasus yang masuk, tiga sudah diputuskan tidak memenuhi unsur formil tindak pidana pemilu sedangkan dua kasus saat ini sedang dalam proses," ujarnya.
Ia menjelaskan, tiga kasus yang sudah diputuskan dan tidak memenuhi unsur formil tindak pidana pemilu yaitu dugaan kampanye hitam di media massa, dugaan politik uang dan penampilan iklan yang diduga melanggar.
"Kasus dugaan kampanye hitam di media massa yang dilaporkan tim pasangan calon soal "ketawai digadai", kami hentikan lantaran dinilai sudah kedaluwarsa dan kurang alat bukti," jelasnya.
Sedangkan pembagian beras di Desa Jeruk, kata dia, pada rapat Sentra Gakkumdu tidak memenuhi syarat formil, karena keterangan saksi hanya berupa petunjuk sehingga dihentikan.
"Demikian juga penayangan iklan kampanye pasangan calon yang menampilkan pejabat publik tidak memenuhi unsur pidana, lebih kepada pelanggaran administrasi sehingga dihentikan," ujarnya.
Sekarang ini, kata dia, hanya dua kasus yang sedang dalam proses di Sentra Gakkumdu dan dalam beberapa hari ini sudah diputuskan.
"Proses dan putusan kasus di Gakkumdu memang tidak boleh lama, kalau tidak salah maksimal hanya tujuh hari sudah ada keputusan," ujarnya.