Jakarta (Antara Babel) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemanggilan pengusaha Reza Chalid, yang lagi-lagi tidak hadir ketika dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, diserahkan sepenuhnya kepada prinsip yang berlaku di dewan.
"Terserah prinsip DPR lah," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin.
Wapres mengemukakan hal tersebut ketika ditanyakan apa upaya yang dilakukan terkait Reza Chalid yang mangkir hingga dua kali setelah dipanggil oleh MKD terkait dengan kasus rekaman yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Jusuf Kalla mengemukakan bahwa kabar yang beredar adalah Reza Chalid telah berada di luar negeri, tetapi dirinya masih tidak tahu secara pasti.
Sedangkan ketika ditanyakan mengenai persidangan di MKD pada Senin (14/12) ini yang menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan, Jusuf Kalla mengatakan dia hanya melihat awalnya.
"Bagaimana berkomentar bila masih berlangsung," ucap Wapres.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan kesiapannya untuk membantu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta bantuan untuk menghadirkan pengusaha Muhammad Reza Chalid.
M. Reza Chalid diperlukan kehadirannya, agar bersaksi di persidangan MKD terkait kasus dugaan pemufakatan jahat oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dalam skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Kalau perintah hukum itu, bukan siap atau tidak. Ya tapi kan kita belum diminta (bantuan) untuk pemanggilan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12).
Pasalnya di UU, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. Sementara sejauh ini, pihaknya mengaku belum pernah menghadirkan saksi ke sidang MKD.
"Kalau menghadirkan saksi ke Rapat Dengar Pendapat (RDP), pernah. Kalau ke MKD belum pernah," ujarnya.
