Koba, Babel (ANTARA) - Tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pihak kepolisian meminta pemilik apotek tidak memajang obat sirop anak di etalase.
"Kami tim gabungan terdiri pihak kepolisian dan tenaga kesehatan sudah turun mengecek seluruh apotek dan toko obat dan meminta tidak memajang obat sirop anak," kata Dokter Kesehatan Polres Bangka Tengah, dr Adriana Virani Jeumpa di Koba, Senin (24/10).
Ia menjelaskan, pengecekan apotek untuk memastikan tidak menjual lima jenis obat sirop anak yang diduga mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang sudah dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami sudah mengecek beberapa apotek dan kami melihat semua jenis obat tersebut sudah dipisahkan dan tidak dijual lagi sambil menunggu penarikan obat dari BPOM," katanya.
Pihaknya juga meminta pihak apotek melakukan konfirmasi kepada tenaga kesehatan mengeluarkan resep.
"Apotek wajib memberikan pelarangan dan edukasi kepada konsumen yang hendak membeli obat jenis sirop," ujarnya.
Sub Koordinator Kefarmasian Dinkes Bangka Tengah, Mahfuz mengatakan bahwa obat yang dimaksud sudah dipisahkan dan meminta orang tua segera membuang atau mengembalikan obat batuk sirop ke tempat pembelian.
"Terutama untuk obat cair atau sirop cair yang penggunaannya sudah dilarang Kementerian Kesehatan," katanya.