Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel), memperketat pengawasan aktivitas industri rumah untuk mencegah perbudakan pekerja di daerah itu.
"Alhamdulillah, kami belum menemukan praktik perbudakan pekerja di industri skala rumahan, menengah dan besar, seperti kasus perbudakan pekerja di pabrik kuali Kota Tangerang," ujar Kabid Pengawasan dan Hubungan Industria Disnaker Pangkalpinang, Audrin Vichitras di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia menjelaskan, potensi praktik perbudakan pekerja ini cukup besar, seiring pertumbuhan industri kecil dan menengah yang cukup tinggi.
Jumlah total industri di Kota Pangkalpinang sebanyak 222 unit, dengan rincian 176 unit industri skala kecil, 23 unit industri skala menengah dan 24 unit industri skala besar.
"Sebagian besar pabrik pada industri skala kecil ini tertutup dan dipagari beton yang tinggi, sehingga masyarakat di sekitar industri tersebut sulit untuk memantau aktivitas di dalam pabrik tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan pengawasan petugas di lapangan, masih banyak usaha kecil ini yang masih belum memberlakukan upah minimum kota (UMK) 2013, dengan alasan tingginya biaya produk, sementara pemasaran produk kurang seiring melemahnya daya beli masyarakat.
"Kami sudah menyosialisasikan UMK 2013 ini dan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil pengusaha yang masih membayar upah pekerja di bawah UMK yang cukup bervariasi dari Rp750 ribu per bulan hingga Rp900 ribu per bulan," ujarnya.
Besaran UMK di Pangkalpinang 2013 sebesar Rp1.622.400 atau naik dibanding tahun sebelumnya Rp1.322.500.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengimbau perusahaan untuk segera untuk membayar UMK sesuai peraturan yang berlaku, apabila tidak sanggup diharapkan perusahaan melapor ke dinas terkait.
Selain itu, diimbau pekerja untuk melapor ke Disnaker agar keberadaan mereka terdata, terpantau dan apabila terjadi permasalahan, petugas mudah melakukan penyelidikan dan penindakan kepada perusahaan yang nakal ini.
"Saat ini, kesadaran perusahaan dan pekerja untuk melapor masih rendah, sehingga petugas turun langsung ke lapangan mengawasi aktivitas dan hubungan pekerja dengan perusahaan," ujarnya.
Berita Terkait
Babel perkuat data untuk percepatan sertifikasi industri kecil
18 Juli 2023 21:03
Dirjen IKMA apresiasi pengolahan tanaman rumbia menjadi sagu
18 Juli 2023 19:59
Disperindag Babel Gelar Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi Pendataan Industri Kecil Untuk ASN
18 Juli 2023 16:09
Pemkab Bangka Barat gandeng BPOM bina usaha kecil-industri rumahan
25 Agustus 2021 20:57
Produksi industri mikro Babel naik 0,17 persen
5 Februari 2020 10:01
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat fasilitasi pelatihan pelaku IKM
23 Juli 2019 13:31
Kemenperin-Jetro kerja sama pengembangan industri kecil dan menengah
28 Januari 2019 10:38
Gelang jamaah calon haji dikerjakan industri kecil
2 Juli 2018 10:19