• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Senin, 29 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      TNI tambah 15 batalyon percepat bangun jembatan dan hunian di Sumatera

      TNI tambah 15 batalyon percepat bangun jembatan dan hunian di Sumatera

      Senin, 29 Desember 2025 13:00

      Khofifah optimis Paralegal Mulimat NU wujudkan keadilan hukum

      Khofifah optimis Paralegal Mulimat NU wujudkan keadilan hukum

      Senin, 29 Desember 2025 11:37

      Partai Gerindra dukung usulan kepala daerah dipilih DPRD

      Partai Gerindra dukung usulan kepala daerah dipilih DPRD

      Senin, 29 Desember 2025 10:28

      BMKG catat tujuh kali gempa bumi guncang wilayah Agam

      BMKG catat tujuh kali gempa bumi guncang wilayah Agam

      Minggu, 28 Desember 2025 22:52

      Gus Yahya nyatakan seluruh persoalan PBNU telah selesai

      Gus Yahya nyatakan seluruh persoalan PBNU telah selesai

      Minggu, 28 Desember 2025 19:44

  • Mancanegara
      Rusia tolak kemerdekaan Taiwan, dukung China

      Rusia tolak kemerdekaan Taiwan, dukung China

      Minggu, 28 Desember 2025 22:57

      Aktris legendaris Prancis Brigitte Bardot meninggal pada usia 91 tahun

      Aktris legendaris Prancis Brigitte Bardot meninggal pada usia 91 tahun

      Minggu, 28 Desember 2025 22:55

      Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS

      Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS

      Minggu, 28 Desember 2025 13:55

      Peringatkan risiko perang nuklir, Rusia minta AS menahan diri

      Peringatkan risiko perang nuklir, Rusia minta AS menahan diri

      Sabtu, 27 Desember 2025 19:25

      Kamboja tuduh Thailand lakukan serangan di tengah perundingan damai

      Kamboja tuduh Thailand lakukan serangan di tengah perundingan damai

      Jumat, 26 Desember 2025 18:04

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

        Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

        Senin, 29 Desember 2025 13:10

        Hasil dan klasemen Liga Inggris: Arsenal puncaki klasemen jelang akhir tahun

        Hasil dan klasemen Liga Inggris: Arsenal puncaki klasemen jelang akhir tahun

        Senin, 29 Desember 2025 13:03

        Real Madrid berduka cita atas wafatnya eks wapres Barcelona Carles Vilarrubi

        Real Madrid berduka cita atas wafatnya eks wapres Barcelona Carles Vilarrubi

        Minggu, 28 Desember 2025 23:01

        Daftar turnamen bulu tangkis internasional di Indonesia pada 2026

        Daftar turnamen bulu tangkis internasional di Indonesia pada 2026

        Minggu, 28 Desember 2025 19:47

        Real Madrid berbela sungkawa atas wafatnya pelatih Valencia di Indonesia

        Real Madrid berbela sungkawa atas wafatnya pelatih Valencia di Indonesia

        Minggu, 28 Desember 2025 13:44

    • Gaya Hidup
        Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        Senin, 29 Desember 2025 13:06

        Berikut hal-hal yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Berikut hal-hal yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Senin, 29 Desember 2025 11:43

        Cek ban mobil sebelum berlibur dengan kendaraan pribadi

        Cek ban mobil sebelum berlibur dengan kendaraan pribadi

        Senin, 29 Desember 2025 11:40

        Jackie Chan kirim bantuan untuk korban banjir Aceh pada 2025, benarkah? Cek faktanya

        Jackie Chan kirim bantuan untuk korban banjir Aceh pada 2025, benarkah? Cek faktanya

        Senin, 29 Desember 2025 10:31

        Josa Fest 2025 jadi wadah kolaborasi dan apresiasi talenta muda Bangka Belitung

        Josa Fest 2025 jadi wadah kolaborasi dan apresiasi talenta muda Bangka Belitung

        Sabtu, 27 Desember 2025 20:02

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

      • Video
        • UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

      Jalan Panjang Menanti Kelahiran Badan Halal

      Senin, 28 Desember 2015 11:50 WIB

      Jalan Panjang Menanti Kelahiran Badan Halal
      Pada akhir 2019 dilakukan kewajiban produk harus disertifikasi.

      Jakarta (Antara Babel) - Di penghujung masa jabatannya sebagai Menteri Agama, M. Maftuh Basyuni bersama Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar, Kakanwil Kemenag Jateng Imam Haromain Asy`ari, bersama penulis mendatangi kediaman Dr. (HC). KH. Mohammad Ahmad Sahal Mahfudh di Pondok Pesantren (Ponpes) Maslakul Huda di Kajen Margoyoso, Pati, Jawa Tengah.

      Dr. KH. Mohammad Ahmad Sahal Mahfudh sehari-hari memimpin ponpes yang didirikan ayahnya, (KH Mahfudh Salam, pada 1910), sejak 1963. KH. Mohammad Ahmad Sahal Mahfudh adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 2000 hingga 2014. Sebelumnya selama dua periode menjabat sebagai Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sejak 1999 hingga 2014. Ia lahir pada 17 Desember 1937 dan wafat pada Jumat 24 Januari 2014.

      Kunjungan Maftuh Basyuni, yang juga punya pertalian erat sebagai keluarga besar ulama tersebut, selain posisinya sebagai menteri agama yang memberi perhatian kepada kehidupan ponpes juga untuk bersilaturahim dan mendiskusikan produk jaminan halal. Soal jaminan produk halal saat itu menjadi pembahasan "hangat" di badan legislatif. Maftuh berkeinginan kuat RUU tentang produk halal segera dapat disahkan sebelum lengser dari jabatannya sebagai menteri agama bersamaan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu (Jilid II) pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

      Pertemuan KH. Sahal Mahfudh dengan Maftuh terlihat santai. Namun ketika memasuki substansi, pembahasannya terlihat serius. Kadang nada suaranya sedikit meninggi. Sementara Nasaruddin Umar lebih banyak mengambil sikap diam dan memperhatikan kedua orang tua di hadapannya berdiskusi. Maftuh sebelumnya sempat menguraikan perihal berbagai sebab yang menjadi kendala para anggota dewan minta kejelasan mengapa para ulama, termasuk MUI bersikeras meminta aspek legalitas jaminan produk halal menjadi domainnya. Bukan menjadi otoritas pemerintah saat itu.

      Pada diskusi itu, berbagai argumentasi disampaikan Maftuh tentang pentingnya pemerintah ikut campur dalam produk jaminan halal. Seingat penulis, salah satu alasan yang mengemuka pentingnya pemerintah harus ikut campur karena dari sisi yuridis pemerintah memiliki legalitas kuat terhadap jaminan produk halal. MUI kedudukannya sama dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam lainnya, sehingga jika menghadapi gugatan kedudukannya lemah.

      KH Sahal, pada pertemuan tersebut mendukung Maftuh agar pembahasan tentang jaminan produk halal dapat segera dirampungkan. "Saya akan tolak jika ada yang menentang. Saya akan dukung anda, jika suratnya ada saya akan tanda tangani," ungkap KH Sahal saat itu dengan nada meninggi.

      Pembahasan dan perdebatan tentang produk jaminan halal ternyata berkepanjangan. Butuh waktu sekitar delapan tahun ke depan sejak Kabinet Indonesia Bersatu jilid II berakhir hingga Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.

      Siapa yang memiliki kewenangan untuk itu. Rakyat pun, saat itu, seperti dibuat bingung. MUI meminta DPR agar sertifikat jaminan produk halal hendaknya dikeluarkan oleh satu lembaga saja untuk mencegah agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat bila ada perbedaan pendapat. MUI sudah terbukti teruji selama 24 tahun. Standar halal MUI sudah diakui secara internasional. Karena itu pemerintah tak perlu ikut campur dalam penentuan sertifikasi halal.

      Menaggapi itu Nasaruddin Umar mengatakan, pemerintah tak mengambil peran MUI, apa lagi memperkecil lembaga ulama ini karena sudah memiliki domain atau wilayah masing-masing terkait dalam penyusunan JPH. Sebab, yang paling tahu urusan syariah adalah para ulama. Dan dari segi substansinya pun pemerintah tak ikut campur dalam urusan halal dan haram. Tiap agama di Indonesia, lanjut dia, juga punya majelis masing-masing dan hingga kini Kementerian Agama tak ikut campur.

      Namun, lanjut dia, pemerintah pun harus memberikan peran karena di dalamnya terkait dengan hukum positif yang menjadi domain pemerintah. Jadi, ada kapling masing-masing.

      RUU JPH merupakan inisiatif DPR tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian produk halal bagi umat muslim. RUU tersebut merupakan implementasi pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945, yakni kewajiban negara untuk melindungi hak warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ajaran agamanya.

      Problem utama

      Jika ditengok ke belakang perjalanan pembentukan UU JPH, Sekjen Kementerian Agama Nur Syam menyebut bahwa yang menjadi problem utama di dalam pembahasan ini adalah dimanakah menempatkan MUI di dalam UU JPH. Sebab, saat itu, ada sebagian anggota Panja DPR yang menghendaki agar MUI memiliki pengaruh yang tetap sebagaimana peran MUI saat itu, dan ada sebagian menghendaki agar peran tersebut tidak sedominan sekarang.

      MUI memang memperoleh kewenangan dari Kementerian Agama untuk menjadi lembaga yang melakukan sertifikasi produk halal. Peran ini sudah dilakukannya semenjak 2008. Makanya, MUI telah menjadi lembaga persertifikatan halal yang sangat "powerfull" baik untuk produk dalam maupun luar negeri. Sampai akhirnya kemudian muncullah beberapa permasalahan yang menghinggapi program sertifikasi halal yang dilakukan oleh MUI. Makanya, upaya untuk mengurangi peran MUI kembali memperoleh momentumnya.

      Dalam beberapa kali pembahasan, MUI tetap pada pendiriannya bahwa pelaksanaan sertifikasi halal haruslah tetap dilakukan oleh MUI semuanya, mulai dari pendaftaran sampai ke luarnya sertifikasi produk halal. MUI berperinsip "khudz kullahu atau utruk kullahu", atau ambil semua atau tinggalkan semua.

      Prinsip inilah yang sesungguhnya membuat rumit di dalam persidangan di Panja DPR. Prinsip yang akan mengambil hulu sampai hilir untuk program sertifikasi ini ditentang oleh banyak pihak. Hampir seluruhnya kurang sependapat dengan prinsip ini. Demikian pula panja pemerintah beranggapan sama. Persoalan inilah yang membuat perbincangan di dalam panja menjadi berkepanjangan.

      Sesungguhnya semua bersepaham bahwa melibatkan MUI dalam proses sertifikasi halal adalah sebuah keharusan sejarah dan pengalaman. Artinya, MUI memang harus terlibat di dalam proses sertifikasi. Tetapi ada perbedaan pendapat apakah seluruhnya atau sebagian saja. Jika seluruhnya tentu akan menemui kendala sebab Badan Nasional Pemeriksa Produk Halal (BNP2H) adalah Lembaga Negara yang akan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan produk halal. Jadi, artinya adalah lembaga inilah yang nantinya akan menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan produk halal.

      Posisi MUI di dalam penjaminan produk halal adalah yang disertakan oleh BNP2H yang tentu saja memiliki otoritas yang dianggap relevan dengan tugas dan fungsi keulamaannya. Jadi, ada kewenangan yang nantinya akan melekat kepada MUI sebagai kewenangan yang diberikan oleh BNP2H dalam proses pemeriksaan halal.

      "Saya merasa bersyukur bahwa kompromi politik ini bisa dilalui dalam proses persidangan antara Panja Pemerintah dan DPR. Maka, dirumuskan bahwa BNP2H memiliki kewenangan yang utuh, akan tetapi kewenangan tersebut bisa didelegasikan kepada berbagai lembaga untuk proses pemeriksaan halal," kata Nur Syam.

      Di antara otonomi yang dimiliki oleh MUI (bisa sendiri atau bersama yang lain) adalah pada fatwa halal, pemeriksaan produk halal, sertifikasi auditor halal, sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), persidangan produk halal dan penandatangan fatwa tertulis atau SK tentang kehalalan produk.

      Dengan keputusan rumusan seperti ini, maka kiranya MUI telah memiliki peran yang sangat signifikan di dalam proses pemeriksaan produk halal. Jika dibandingkan dengan BNP2H, maka di sini hanyalah urusan administratif dan penganggaran. Untuk kepentingan administrasi, misalnya untuk pendaftaran pelaku usaha, penandatanganan sertifikat halal dan label halal serta hal-hal lain terkait dengan administrasi.

      Tak berleha-leha

      DPR akhirnya mengesahan Rancangan Undang- Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) menjadi undang-undang (UU), Kamis (25/9/2014). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini bukan hanya untuk melindungi umat Islam, tetapi juga melindungi konsumen non-Muslim. Dengan begitu, barang yang tersedia di pasaran telah memenuhi standar kebaikan dan kesehatan konsumsi.

      Tujuan halal itu sendiri adalah memberi keamanan. Diharapkan rasa khawatir terkait produk tanpa sertifikasi halal dan pro-kontranya dapat selesai dengan diberikannya keamanan dalam implementasi UU ini. Kini masyarakat sudah memiliki dasar untuk menuntut para produsen yang selama ini tidak peduli mencantumkan label halal pada produknya.

      Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo pada 15 Juli 2015 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Kemenag) sekaligus di dalamnya menentapkan BPJPH. Badan baru di kementerian itu ke depan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai bunyi Pasal 46 Perpres ini.

      BPJPH menyelenggarakan fungsi antara lain: a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; b. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; c. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan d. Pelaksanaan administrasi BPJPH.

      Jadi, seperti dikemukakan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementerian Agama, Achmad Gunaryo, kewenangan MUI dalam proses penerbitan sertifikat halal tidak ada yang dikurangi. BPJPH nantinya hanya bisa mengeluarkan sertifikat ketika ada fatwa halal. Lembaga yang bisa mengeluarkan fatwa halal dan satu-satunya hanya MUI. MUI punya peran besar bersama BPJPH terkait terbitnya sertifikasi halal.

      Ke depan, setiap produsen nantinya wajib mendaftarkan produknya untuk disertifikasi ketika UU JPH mulai diimplementasikan. Tetapi, lanjutnya, selama lima tahun ke depan pemerintah masih melakukan proses persiapan terkait infrastruktur sertifikasi. Di antaranya pembentukan BPJPH termasuk melakukan audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

      "Pada akhir 2019 dilakukan kewajiban produk harus disertifikasi," ujarnya.

      Pemerintah memberi kesempatan yang sama terhadap seluruh ormas untuk bisa membuat LPH. Tetapi, tegasnya, tentu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Di antaranya, punya alat yang memenuhi standar audit untuk produk halal. Selain itu, LPH juga harus didirikan oleh ormas Islam yang telah berbadan hukum.

      Pasal 64, pada Bab IX UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa badan tersebut sudah harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pada Pasal 65 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

      Dari sisi regulasi terhadap pembentukan BPJPH sudah mendukung. Lantas, kapan Kementerian Agama mewujudkan badan halal tersebut. Hingga kini persiapan belum terlihat optimal. Sosialisasi di berbagai daerah tak terdengar lagi gaungnya. Publik pun jadi khawatir, apakah hanya karena UU tersebut mengamanatkan tiga tahun lantas persiapannya pun "berleha-leha". Padahal, proses melahirkan UU tersebut begitu panjang, butuh waktu lama, selain banyak dilakukan lobi juga berlangsung "rumit" dan "sengit".

      Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
      Editor : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Pemkab Bangka Tengah gencarkan sertifikasi halal dan legalitas UMKM

      Pemkab Bangka Tengah gencarkan sertifikasi halal dan legalitas UMKM

      10 Desember 2025 22:21

      LPPOM Babel: Sertifikasi halal instrumen strategis dalam hadapi pasar global

      LPPOM Babel: Sertifikasi halal instrumen strategis dalam hadapi pasar global

      27 November 2025 16:35

      Baznas Pangkalpinang serahkan 13 sertifikat halal bantu UMKM

      Baznas Pangkalpinang serahkan 13 sertifikat halal bantu UMKM

      19 November 2025 19:49

      Bangka fasilitasi 221 lembar sertifikat halal usaha mikro

      Bangka fasilitasi 221 lembar sertifikat halal usaha mikro

      17 November 2025 13:27

      PLN Bangka Belitung serahkan bantuan alat produksi dan sertifikat halal untuk UMK binaan

      PLN Bangka Belitung serahkan bantuan alat produksi dan sertifikat halal untuk UMK binaan

      15 November 2025 08:50

      BPJPH gratiskan sertifikat halal untuk warteg dan Warung Padang

      BPJPH gratiskan sertifikat halal untuk warteg dan Warung Padang

      20 Agustus 2025 09:17

      GM PLN Babel dan Ketua Dekranasda buka bimtek sertifikasi halal MUI, bantuan TJSL bagi pelaku UMKM jelang Idul Adha

      GM PLN Babel dan Ketua Dekranasda buka bimtek sertifikasi halal MUI, bantuan TJSL bagi pelaku UMKM jelang Idul Adha

      5 Juni 2025 21:43

      Hadiri halal bihalal dan milad PKS ke-23, Gubernur Hidayat Arsani ajak PKS bangun Babel

      Hadiri halal bihalal dan milad PKS ke-23, Gubernur Hidayat Arsani ajak PKS bangun Babel

      27 April 2025 17:38

      Terpopuler

      Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

      Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

      Harga emas Antam hari ini naik

      Harga emas Antam hari ini naik

      Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

      Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS-Galeri24 kompak naik lagi

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS-Galeri24 kompak naik lagi

      Harga emas Antam hari ini meroket Rp59.000 per gram

      Harga emas Antam hari ini meroket Rp59.000 per gram

      Top News

      • Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

        Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

        48 menit lalu

      • Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        52 menit lalu

      • Hasil dan klasemen Liga Inggris: Arsenal puncaki klasemen jelang akhir tahun

        Hasil dan klasemen Liga Inggris: Arsenal puncaki klasemen jelang akhir tahun

        54 menit lalu

      • Baznas Belitung salurkan bantuan kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

        Baznas Belitung salurkan bantuan kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

        2 jam lalu

      • BMKG keluarkan peringatan cuaca ekstrim Pulau Belitung

        BMKG keluarkan peringatan cuaca ekstrim Pulau Belitung

        3 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Mobile Site
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com