Pangkalpinang (ANTARA) - Dalam rangka memperingati HUT ke 22 tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang hanya berlangsung selama 22 hari, mulai 21 November 2022 hingga 15 Desember 2022.
Oleh sebab itu, Jasa Raharja Bangka Belitung mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak, agar bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB, sehingga hanya membayar pokok pajak 1 tahun saja dan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 2, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
"Kita mengajak masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini karena pemutihan pajak kali ini hanya berlangsung 22 hari," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Bangka Belitung, Arny Tenriajeng, di Pangkalpinang, Kamis.
Anda yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, segera ke Samsat terdekat dan lunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan ketinggalan dan manfaatkan segera kesempatan terakhir dari program pemutihan ini, sebelum data kendaraan Anda dihapus dari sistem regident korlantas POLRI.
"Jika data kendaraan sudah dihapus dari sistem regident korlantas Polri, maka kendaraan tersebut tidak bisa lagi dipakai dijalan, dan mulai berlaku bertahap di Januari 2023," ujarnya.
Berita Terkait
Pemutihan pajak kendaraan hingga evaluasi program smart city
4 Oktober 2024 05:48
Bakeuda Bangka Belitung terima pajak kendaraan program pemutihan Rp15 miliar
15 September 2023 17:28
Pendapatan pemutihan pajak kendaraan di Bangka Selatan Rp4,09 miliar
30 Agustus 2023 15:29
4.415 kendaraan ikuti program pemutihan di Samsat Bangka Selatan
29 Agustus 2023 13:31
DPRD Babel apresiasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor
18 Januari 2023 15:27
Babel luncurkan program pemutihan pajak kendaraan
21 November 2022 11:22
Dewi Aryani Suzana: program pemutihan pajak solusi murah pembayaran tunggakan pajak kendaraan
14 November 2022 20:43
Jasa Raharja Babel sosialisasi keselamatan transportasi
20 Maret 2024 22:31