Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk panitia khusus (Pansus) perkebunan kelapa sawit.
Ketua DPRD Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Selasa mengatakan Pansus tersebut dibentuk guna mengusut polemik izin hak guna usaha (HGU) dan luas areal perkebunan kelapa sawit milik PT Foresta Lestari Dwikarya di Kecamatan Membalong.
"Pansus dibentuk saat ini memang untuk mengusut dan memperjelas izin HGU serta luas areal kebun kelapa sawit milik Foresta Lestari Dwikarya," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya perwakilan dari lima kepala desa di Kecamatan Membalong melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat terkait kejelasan HGU serta luas kebun PT Foresta Lestari Dwikarya.
Masyarakat tersebut juga menuntut adanya kebun plasma bagi masyarakat serta dana tanggung jawab sosial perusahaan.
"Sehingga melalui pansus yang kami buat ini kami akan bekerja maksimal agar hak-hak masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit Foresta tidak dirugikan," ujarnya.
Ansori menambahkan, untuk saat ini pansus yang dibentuk tersebut khusus menangani permasalahan izin HGU dan luas perkebunan kelapa sawit milik PT Foresta Lestari Dwikarya.
Namun, lanjut politisi PDI Perjuangan Belitung ini, tidak menutup kemungkinan pansus juga akan mengusut dan menangani izin HGU perkebunan kelapa sawit lainnya di daerah itu sehingga hak-hak masyarakat tidak dirugikan.
"Hari ini khusus HGU PT Foresta namun nanti melihat perkembangan untuk perusahaan lain, kami akan berjuang agar masyarakat tidak dirugikan karena tujuan beroperasinya perusahaan sawit untuk menyejahterakan masyarakat bukan sebaliknya," katanya.
Dikatakan dia, hasil pansus tersebut nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD setempat.
"Nanti hasilnya akan kami sampaikan dalam rapat paripurna sehingga akan ada rekomendasi bagi perusahaan tersebut," ujarnya.