Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Sejumlah pasal dalam Perppu No.2/2022 itu memancing reaksi para pegawai, terutama swasta, terkait aturan libur hari pekerja.
Unggahan-unggahan di media sosial menyebut perppu itu telah menghapus hak libur pegawai dari dua hari menjadi hanya satu hari.
Bahkan dalam unggahan di Instagram muncul narasi bahwa Presiden Joko Widodo memotong hak libur itu menjadi satu hari.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“JOKOWI HAPUS ATURAN LIBUR PEKERJA DARI 2 HARI DALAM SEMINGGU JADI 1 HARI”
Namun, benarkah terdapat pasal dalam Perppu Cipta Kerja yang menghapus hak libur pegawai menjadi hanya 1 hari dalam sepekan?
Penjelasan:
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menjelaskan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat, tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.
Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indah juga membantah Perppu Cipta kerja memungkinkan pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.
"Ada hoaks yang berkembang terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu itu menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Indah, dilansir dari ANTARA.
Klaim: Aturan libur pekerja seminggu hanya sehari
Rating: Misinformasi