Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membuka rekrutmen anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.
"Pendaftaran kami buka pada 14 hingga 19 Januari 2023," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto, di Koba, Minggu.
Bawaslu Bangka Tengah membutuhkan sebanyak 63 anggota PKD yang memiliki integritas dan mampu bekerja secara profesional untuk ditempatkan pada setiap kelurahan dan desa.
"Satu kelurahan dan desa kami menempatkan satu orang PKD, dan ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlahnya hanya 1 orang dan merekrut 63 orang sesuai dengan jumlah kelurahan/desa di daerah ini," kata Robianto.
Robianto mengatakan, terdapat perbedaan dalam persyaratan usia minimal dalam pembentukan PKD yaitu berusia minimal 21 tahun.
"Adanya perbedaan usia minimal PKD dari 25 tahun menjadi 21 tahun ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, mudah-mudahan dengan turunnya batasan usia minimal menambah semangat dan antusiasme masyarakat mengikuti seleksi calon anggota PKD," kata Robianto.
Robianto mengatakan proses pendaftaran dan penyerahan berkas hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor panwaslu kecamatan di wilayah masing-masing.
"Untuk memperoleh berkas pendaftaran, bisa diambil di kantor kelurahan/desa dan kantor camat di wilayah domisili masing-masing," ujarnya lagi.
Robianto berharap proses seleksi PKD di Kabupaten Bateng dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya kendala.
"Kami mengajak masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, mari bergabung menjadi PKD guna turut andil dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Tengah," kata Robianto.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu menerbitkan surat keterangan kesehatan secara gratis.
"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk disikapi dan disanggupi untuk pembuatan keterangan kesehatan jasmani gratis bagi seluruh calon pelamar PKD," ujarnya lagi.