Kadivpas, Sahata Marlen Situngkir menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh Undang-undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Target Kinerja Tahun 2023. "Kegiatan ini merupakan sarana untuk memberikan penguatan mengenai tugas dan fungsi Intelijen kepada petugas pemasyarakatan," ujar Marlen.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengatakan bahwa Petugas Pemasyarakatan wajib memahami tugas dan fungsi intelijen, serta mampu membuat laporan intelijen secara cepat, bermanfaat, dan rahasia. Petugas juga diharapkan mampu melakukan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Terima Audiensi Deputi Hukum BPIP
Baca juga: Imigrasi Kemenkumham Babel sumbangkan 35 kantong darah ke PMI
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu Koordinator Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, M. Dwi Sarwono, dan Direktur Intelkam Polda Babel, Kombes Pol Eko Budi Susilo, yang menyampaikan materi mengenai intelijen, penyelidikan, pengamanan, penggalangan, pemetaan, pengumpulan bahan keterangan informasi, dan cipta kondisi.
Hadir pada kegiatan tersebut Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan beserta tim Unit Intelijen Pemasyarakatan.