Koba, Babel (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan sebanyak 216 pendaftar calon anggota panwaslu kelurahan/desa (PKD) lulus persyaratan administrasi.
"Dari 225 pendaftar, sebanyak 216 orang memenuhi syarat (MS) administrasi," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto di Koba, Rabu.
Ia menyebutkan sebanyak 216 pendaftar anggota panwaslu kelurahan/desa itu berasal dari enam kecamatan dan berdasarkan data tercatat sebanyak 104 laki-laki dan 112 perempuan.
Pendaftar di Kecamatan Koba tercatat 33 orang, Kecamatan Lubuk Besar (38 orang), Namang (30 orang), Pangkalanbaru (35 orang), Simpangkatis (36 orang), dan Sungaiselan tercatat 44 orang.
"Mereka yang dinyatakan lolos secara administrasi akan mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan di daerah kecamatan masing-masing," katanya.
Peserta yang dinyatakan lulus tes wawancara akan diumumkan pada hari Sabtu (4/2), kemudian Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah akan menetapkan sebanyak 63 calon anggota panwaslu kelurahan/desa atau satu orang untuk setiap kelurahan/desa.
"Setiap kelurahan/desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jumlahnya hanya satu orang. Kami merekrut 63 orang sesuai dengan jumlah kelurahan/desa," ujarnya.
Robianto menjamin rekrutmen calon anggota panwaslu kelurahan/desa sesuai dengan aturan berlaku, profesional, dan transparan untuk menghasilkan pengawas yang benar-benar mampu bekerja keras dan berintegritas.
"Tugas sudah menanti di depan mata. Itu pekerjaan dan tanggung jawab yang wajib dijalankan dan amanah dalam bekerja," katanya.
Menurut dia, terjadi peningkatan jumlah pendaftar panwaslu kelurahan/desa untuk Pemilu 2024 karena persyaratan usia minimal pendaftar sesuai dengan Perpu Nomor 1/2022.
"Dalam ketentuan baru ini, usia minimal pendaftar berusia 21 tahun, sedangkan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 usia minimal pendaftar 25 tahun," ujarnya.