Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat akumulasi silpa di Babel mencapai Rp 122,62 miliar karena pelaksanaan APBD ditahun berjalan tidak bisa menyerap maksimal hingga akhir tahun.
"Silpa di 2022 ini memang mungkin terjadi di lingkup pemerintah daerah dan silpa yang besar itu terlihat karena adanya permasalahan dari sisi APBD yang disetiap tahun berjalan namun tidak dapat terserap maksimal," kata Kepala Kanwil DJPb Babel Edih Mulyadi di Pangkalpinang, Selasa.
Edih mengatakan ada dua sumber pendanaan APBD, ada dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat. Untuk dana transfer dari pemerintah pusat ini selalu terkontrol dengan ketat, oleh karena itu realisasi TKDD mencapai 122 persen, dan yang kecil persentasenya itu di DAK fisik karena dikelola langsung diluar KPPN seperti dana operasional dan program dari pemda yang tidak terkontrol oleh pemerintah pusat sehingga menjadi salah satu penyebab lambatnya penyerapan sehingga menjadi silpa.
Penyebab lambannya penyerapan ini juga tergantung dari perbendaharaan dimasing-masing pemda, karena ada tenggat waktunya itu bendahara harus dididik dari awal. Selain itu lambatnya proses pengadaan atau lelang pekerjaan, dimana seharusnya lelang bisa dilakukan sebelum DIPA di tandatangani, sehingga saat DIPA sudah terbit kegiatan bisa segera berjalan.
Hal lainnya juga saat pengadaan E-Katalog yang tidak dilakukan di awal tahun karena tidak semua barang yang kita cari ada di eKatalog. Kebiasaan pemda dalam membelanjakan dan trnsfer ke daerah yang selalu terjadi di triwulan ke empat juga salah satu penyebab silpa.
"Padahal tujuan percepatan ini untuk mempercepat produk perekonomian agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat," tutup Edih.