Sungailiat (Antara Babel) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi Saat mengimbau masyarakatnya agar peduli dalam membayar pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) demi terwujudnya kemajuan pembangunan.
"Pajak merupakan aturan atau ketentuan yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat, termasuk PBB. PBB merupakan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah untuk penghasilan atau pendapatan daerah," katanya di Sungailiat, Kamis.
Menurut bupati pajak memiliki konsep keadilan, dimana masyarakat yang belum memiliki pendapatan tinggi dibebaskan dalam membayar pajak sedangkan yang berpenghasilan cukup apalagi kaya wajib membayar pajak.
"Semakin tinggi penghasilan seseorang maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkannya. Ada tanggung jawab sosial untuk masa depan yang lebih baik," katanya.
Ia menjelaskan, untuk memajukan pembangunan suatu daerah perlu adanya terobosan yang baik sehingga dapat mewujudkan kemakmuran masyarakat. Salah satunya dengan membayar pajak termasuk PBB untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Masyarakat harus taat membayar pajak karena pajak penting untuk dana membangun daerah yang ujungnya dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri," katanya.
Ia mengharapkan dengan adanya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak maka percepatan dan pemerataan pembangunan bisa cepat terwujud.
"Jangan seperti selama ini, masyarakat hanya menuntut kemajuan pembangunan tetapi kewajiban untuk membayar pajak tidak diperhatikan," katanya.
Ia juga minta aparat pajak untuk tidak melakukan penyimpangan atau koruptif. Hal itu untuk mewujudkan rasa saling percaya antara petugas pajak dan masyarakat sebagai wajib pajak.
"Kita semua tahu bahwa sumber pembiayaan terbesar adalah dari pajak, jadi jangan ada penyimpangan, korupsi, dan lain-lain sehingga masyarakat akan lebih percaya dan peduli dalam membayar pajak," katanya.
Bupati Bangka Imbau Masyarakat Bayar Pajak
Jumat, 26 Februari 2016 0:14 WIB
Pajak merupakan aturan atau ketentuan yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat, termasuk PBB. PBB merupakan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah untuk penghasilan atau pendapatan daerah.