Koba, Babel, (ANTARA) - Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, meraih predikat zona hijau, terkait penyampaian hasil dan pembahasan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2022.
"Kita mendapat penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung atas keberhasilan meraih predikat zona hijau, namun bukan membuat kami jumawa karena ada beberapa catatan yang mesti dievaluasi," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Jumat.
Bupati berkomitmen melaksanakan semua aturan yang dikeluarkan pemerintah baik pusat maupun daerah, serta mengikuti standar yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pemerintah Bangka Tengah tingkatkan pelayanan publik melalui "Silakso"
"Terkait pengaduan yang merupakan salah satu komponen yang harus ditingkatkan, kita tindak lanjuti dengan pola jemput bola," ujarnya.
Ketua Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengatakan secara keseluruhan Bangka Tengah meraih predikat zona hijau (kepatuhan tinggi kategori B) dengan nilai 80,27 dan menduduki peringkat 138 dari 415 kabupaten se-Indonesia.
Dari tujuh instansi yang menjadi lokus penilaian di Kabupaten Bangka Tengah, terdapat hasil lima diantaranya berada di zona hijau (tinggi) yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Namang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Pelayanan Terpadu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTK), dan dua sisanya di Zona Kuning (sedang) yakni Puskesmas Koba dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Baca juga: Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman janji segera optimalkan pelayanan publik
“Hasilnya penilaian kami ambil dari aspek kompetensi, sarana dan pola pengaduan, termasuk bagaimana persepsi pengguna layanan,” jelasnya.
Melihat hasil yang dicapai Kabupaten Bangka Tengah, Yozar mengapresiasi namun tetap selalu mengingatkan agar lebih meningkatkan lagi hasil yang telah dicapai saat ini.
“Ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan lagi, salah satunya terkait dengan pengaduan. Mengingat pola pengaduan ini adalah salah satu komponen penting dalam pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009,” pesannya.
Baca juga: Pemkab Bangka Tengah raih penghargaan pelayanan publik sangat baik