Muntok (Antara Babel) - Personel Kepolisian Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di wilayah setempat.
"Pelaku berinisial Sn alias Gd bin Um (31) kami tangkap karena diduga menjual ganja kering kepada para remaja dan pemuda di wilayah Kecamatan Jebus dan sekitarnya," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus Kompol Era Jhoni Kurniawan, Senin.
Ia menerangkan, pelaku ditangkap oleh personel Polsek Jebus pada Minggu (28/2) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Desa Jebus, Kecamatan Jebus.
"Pelaku Sn yang setiap harinya berprofesi sebagai pedagang tersebut ternyata setelah diselidiki menyimpan dua paket sedang ganja kering di rumahnya," katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja di kalangan remaja dan pemuda di daerah itu.
Mendapatkan laporan tersebut, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang mengarah ke pelaku sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Saat pelaku berada dirumah, personel Polsek Jebusdidampingi perangkat desa setempat datang dan melakukan penggeledahan dan mendapati sebanyak dua paket sedang ganja terbungkus kertas warna putih di dalam kotak rokok," katanya.
Ia menambahkan, paket ganja siap edar tersebut disembunyikan pelaku di bawah keranjang di teras rumah kontrakannya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek Jebus guna proses lebih lanjut, kata dia.
Polisi Jebus Ringkus Pengedar Ganja
Senin, 29 Februari 2016 22:27 WIB
Pelaku berinisial Sn alias Gd bin Um (31) kami tangkap karena diduga menjual ganja kering kepada para remaja dan pemuda di wilayah Kecamatan Jebus dan sekitarnya.