Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengklaim selama tahapan Pemilu 2024 berjalan, telah menerima beberapa informasi dan menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.
Sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b disebutkan bahwa pengawas pemilu melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dan melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu.
"Untuk itu, terhadap informasi awal yang Bawaslu Provinsi terima, maka akan dilakukan penelusuran terhadap kebenaran informasi tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu sekaligus sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Babel, M.Osykar di Pangkalpinang, Selasa.
Adapun beberapa tindakan Bawaslu Provinsi dalam melakukan penulusuran dan pencegahan pelanggaran pemilu, yakni penyalahgunaan dana Hibah/APBD Tanggal 21 Oktober 2020 dan penyalahgunaan APBD untuk kepentingan politik pada pemilu 2024.
Terhadap informasi tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kajian dengan hasil bahwa informasi tersebut bukan termasuk dalam dugaan pelanggaran pemilu.
Namun, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuat himbauan dalam 2 (dua) hal yakni, pertama terkait transparansi dana APBD Provinsi agar terbuka pada masyarakat, penggunaan dana APBD maupun hibah agar lebih diperketat untuk menghindari peluang digunakan pada hal-hal atau kepentingan politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Kedua, netralitas ASN pada tanggal 10 Oktober 2022, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemanggilan terhadap salah satu Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa yang bersangkutan berkomentar di WhatsApp Group yang pada pokok tulisannya mengarah kepada dukungan kepada salah satu bakal calon Presiden.
Dalam keterangannya, yang bersangkutan menegaskan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama baik lisan maupun tulisan yang mengarah kepada dukungan kepada salah satu bakal calon Presiden.
Ketiga, netralitas Penyelenggara Pemilu, dimana tanggal 16 Agustus 2022, Bawaslu Babel meminta keterangan terhadap salah satu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai anggota salah satu Partai Politik di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dalam keterangannya, yang bersangkutan menegaskan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilarang terlibat sebagai Pengurus atau anggota Partai Politik.
Tanggal 16 Agustus 2022, Bawaslu Babel meminta keterangan terhadap salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai anggota salah satu Partai Politik di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Bahwa yang bersangkutan mengaku namanya dicatut di keanggotaan salah satu Partai Politik sejak tahun 2019, sudah pernah dilakukan upaya penghapusan di aplikasi SIPOL dengan berkoordinasi dengan Pengurus Partai Politik tersebut. Namun ternyata sampai pada Pemilu 2024, namanya di aplikasi SIPOL masih tercantum sebagai anggota Partai Politik tersebut.
Tanggal 24 Agustus 2022, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta keterangan terhadap salah satu Staf Bawaslu Kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan dalam keanggotaan Partai Ummat di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengaku tidak pernah bergabung di keanggotaan Parpol manapun. Tanggal 16 Januari 2023, Bawaslu Babel melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai pendukung salah satu Bakal calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Bahwa yang bersangkutan dalam keterangannya menegaskan tidak pernah memberikan salinan KTP untuk mendukung salah satu Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD.
Tanggal 17 Januari 2023, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap salah satu Staf Panwaslu Kecamatan terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai pendukung salah satu Bakal calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Bahwa yang bersangkutan dalam keterangannya menegaskan tidak pernah memberikan salinan KTP untuk mendukung salah satu Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD.
Tanggal 17 Januari 2023, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap salah satu komisioner Panwaslu Kecamatan terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai pendukung salah satu Bakal calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Bahwa yang bersangkutan dalam keterangannya menegaskan tidak mengenal Bakal Calon Anggota DPD yang dimaksud apalagi sampai memberikan salinan KTP untuk mendukung salah satu sebagai Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD.
Keempat, netralitas lembaga vertikal
Pada tanggal 20 Januari 2023, Bawaslu Babel melakukan pemanggilan terhadap salah satu Komisioner KPID Babel untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait adanya informasi bahwa yang bersangkutan merupakan salah salah Bakal Calon DPD.
Bahwa dalam keterangannnya, dia mengaku beberapa kali hadir pada saat proses Pendaftaran Penyerahan Dukungan minimal Pemilih dan Rekapitulasi Vermin Bakal Calon DPD kapasitasnya bukan sebagai LO, melainkan sebagai akademisi untuk memberikan pendapat mengenai teknis pendaftaran antara berkas yang diserahkan ke KPU dengan data di SILON.
Kelima, netralitas Lembaga Kementerian ditingkat daerah, Bawaslu Babel menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan Tenaga Pedamping Profesional terlibat dalam kegiatan Partai Politik.
Untuk itu pada tanggal 27 Maret 2023, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta keterangan kepada Tenaga Pedamping Profesional Provinsi Babel Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi terkait adanya informasi bahwa yang bersangkutan ikut dalam kegiatan mengkampanyekan salah satu partai politik peserta pemilu.
"Untuk saat ini, masih dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kebenaran informasi tersebut," tutup Osykar.
Berita Terkait
Bawaslu Babel: Partisipasi pemilih Pilkada 2024 capai 60 persen
1 Desember 2024 10:00
Bawaslu Babel pastikan kendala pemungutan dan penghitungan suara dapat diantisipasi
28 November 2024 10:49
Bawaslu Babel jelaskan kewenangan terhadap lembaga survei
28 November 2024 10:36
Erzaldi: Bawaslu tegas sikapi dugaan pelanggaran hasil survei di masa tenang
27 November 2024 11:47
Soal dugaan money politik oleh paslon, EM Osykar: Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah
26 November 2024 19:19
Bawaslu Babel sebut masih ada baliho yang terpasang pada hari kedua masa tenang pilkada
26 November 2024 08:37
Bawaslu Babel terima 12 laporan selama tahapan kampanye
26 November 2024 07:56