Pangkalpinang (Antara Babel) - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau para pelaku usaha rumah makan untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg atau biasa disebut tabung gas melon.
"Penggunaan gas bersubsidi bagi rumah makan dan restoran melanggar aturan karena memicu kelangkaan gas elpiji 3 kg," ujar Ketua Hiswana Migas Pangkalpinang, Husni Syahrial, Jumat.
Ia menyebutkan, gas bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan sudah terdata.
Ia menduga banyak rumah makan yang menggunakan gas elpiji 12 kg berpindah menggunakan gas melon karena lebih hemat dan murah.
"Kita mungkinkan banyaknya rumah makan yang berpindah ke elpiji 3 kg sehingga akhir-akhir ini dikeluhkan konsumen tabung melon langka di pasaran," katanya.
Terkait pasokan atau kuota elpiji 3 kg, menurut dia sampai saat ini tidak ada perubahan atau pengurangan dari pihak PT Pertamina.
"Sampai saat ini tidak ada pengurangan pasokan gas 3 kg dan ketersediaannya berdasarkan kebutuhan dan yang berhak mendapatkannya," jelas dia.
Ia mengatakan, pasokan gas ke tiap-tiap pangkalan yang tersebar di wilayah Kota Pangkalpinang bervariasi namun kisarannya antara 80 hingga 90 tabung.
"Jadi setiap pangkalan harus melayani pembelian gas 3 kg dan tidak boleh menjual untuk warung atau toko-toko," jelasnya.
Ia menambahkan, harga eceran tertinggi (HET) resmi per tabung elpiji 3 kg yakni senilai Rp16 ribu khusus di tingkat pangkalan.