Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bangka Belitung berhasil menyelamatkan 45.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika setelah menangkap perempuan asal Sumatera Selatan yang membawa 7,5 kilogram narkotika jenis ganja.
"Pengungkapan ini adalah wujud sinergitas aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mewujudkan 'Babel Bersinar' (Bersih dari Narkoba)," kata Kepala BNN Babel Brigjen. Pol. Muhammad Zainul Muttaqien di Pangkalpinang, Jumat.
Kepala BNN Babel mengungkapkan penangkapan perempuan berinisial LU yang diduga jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung ini pada Kamis (25/5) berkat kerjasama antara BNN dengan Bea Cukai Pangkalpinang, Polda Babel, dan KSOP Mentok.
Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Babel yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Babel Kombes Pol Dinnar Widargo bersinergi dengan Beacukai Pangkalpinang, Polda, dan KSOP Muntok berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang berhasil membawa narkotika jenis ganja Sumsel menuju Babel dengan menggunakan Kapal KMP Belanak yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung. Api-Api menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Muttaqiem mengakui bahwa petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan oleh petugas cukup sulit untuk ditemukan, karena membawa koper dan mengajak anaknya yang masih berumur 9 tahun untuk mengelabuhi petugas.
Berkat kejelian dan kesiapsiagaan petugas gabungan, pelaku berhasil diringkus saat sedang menunggu kendaraan yang akan menjemput pelaku beserta barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 7,5 kilogram.
Kepala BNN Babel juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengamankan seorang laki laki yang menjemput pelaku dan berencana mengantarkan ke Kota Pangkalpinang. Walaupun dia mengaku hanya dibayar untuk menjemput seseorang, namun tetap akan dimintai keterangan apakah ada kaitannya dengan pelaku atau tidak.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Kantor BNN Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan anaknya diantarkan kepada keluarganya di Sumatera Selatan.
Muttaqien mengatakan bahwa anak ini hanya korban dari ibunya yang menjanjikannya pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan. Dan si anak juga masih duduk di Sekolah Dasar kelas 3 sekolah dasar.
Kepala BNN mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BNN berhasil selamatkan 44 ribu warga Babel dari bahaya narkotika
Sabtu, 27 Mei 2023 0:46 WIB