Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa malam.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta,
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Djuhamdhani menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, dan dilakukan gelar perkara. Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Sebelum gelar perkara, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.
Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," ujar Djuhamdhani.
Baca juga: Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama
Baca juga: Panji Gumilang penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri
Terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.
"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," tutur Djuhamdhani.
Berita Terkait
Panji Gumilang bebas usai ditahan di Lapas Indramayu
17 Juli 2024 19:20
Hari ini sidang putusan praperadilan Panji Gumilang di gelar
14 Mei 2024 10:07
Panji Gumilang minta semua aset yang dibekukan dikembalikan lagi
2 Mei 2024 14:16
Panji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama
20 Maret 2024 16:56
Bareskrim sita aset Panji Gumilang terkait kasus TPPU
23 Februari 2024 15:09
Bareskrim serahkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan
22 Februari 2024 17:06
Panji Gumilang jalani sidang ketiga kasus penistaan agama di Indramayu
27 November 2023 13:21
Panji Gumilang akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka TPPU pada Kamis
6 November 2023 12:22