Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan memburu pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial N yang diduga merekam dan menyebarluaskan adegan intim dengan korban berinisial ACA (17) dalam kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Kepala Satuan (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa video porno korban disebarluaskan oleh pria WNA berinisial N di salah satu situs pornografi. N kini ditetapkan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena kami masih berupaya," kata Bintoro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Bintoro mengatakan, WNA berinisial N masih diselidiki terkait dugaan menyebarluaskan hasil rekaman melalui sarana situs pornografi. Dia mengaku belum mengetahui lebih lanjut terkait identitas WNA tersebut.
"Warga negara mana kami belum tahu, tapi dilihat dari videonya itu orang bule. Terus ngakunya sama muncikari atas nama N. Jadi yang bersangkutan itu terunggahnya ini karena video porno itu tersebar," kata dia.
Kendati begitu, pihaknya masih akan mendalami identitas dan keterlibatan N. Dia juga memastikan telah memberi pendampingan terhadap korban.
"Kita sudah kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) itu juga senantiasa berkoordinasi," ujarnya.
Polisi menangkap seorang wanita muncikari berinisial JL (30) yang diduga menjual remaja perempuan di bawah umur berinisial ACA (17) kepada pria WNA berinisial N.
Pengusutan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban pada Januari 2023.
Keluarga korban yang melaporkan mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu situs pornografi pada pertengahan 2022.
Dalam video tersebut, menurut Yossi, korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen.
Melihat hal itu, keluarga mengonfirmasi kepada korban dan kemudian baru melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan.
Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan, ACA dijajakan kepada WNA inisial N dengan uang sebesar Rp3 juta. Dari uang itu kemudian diberikan kepada korban sebesar Rp1 juta.
Setelah itu, N juga diduga merekam aktivitas seksualnya dan mengunggah video yang direkamnya ke situs porno.
JL sudah ditetapkan sebagai tersangka. JL dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.