Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pangkalpinang gencar melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap badan usaha pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini dilakukan kolaborasi dan kerjasama (joint inspection) dengan pihak BPJS Kesehatan Pangkalpinang.
Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dilakukan kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha yang berpotensi atau terindikasi hal sebagai berikut :
1. Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut terindikasi hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja dari seluruh jumlah karyawan yang ada (PDS TK).
2. Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut terindikasi melaporkan data upah karyawannya tidak sesuai dengan jumlah upah yang sebenarnya (PDS Upah).
3. Pemberi Kerja/Badan Usaha terindikasi hanya mendaftarkan sebagian program saja dari program yang mestinya wajib didaftarkan secara keseluruhan sesuai skala usaha (PDS Program).
Dalam pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan bersama kedua lembaga tersebut, ternyata masih ditemukan beberapa perusahaan peserta yang masih PDS Upah, PDS TK maupun PDS Program.
Perusahaan yang masih menerapkan PDS TK tentu sangat merugikan para pekerja karena ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak diinginkan, mereka (yang belum terdaftar) tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara bagi perusahaan yang masih PDS Upah dan PDS Program juga sangat merugikan tenaga kerja karena jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh karena upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang mereka terima atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya.
Yang kita ketahui bahwasanya BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program andalan (Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 % gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 % untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh dalam keterangannya menyampaikan bahwa kolaborasi dan kerjasama dengan BPJS Kesehatan merupakan implementasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Kolaborasi dan kerjasama antara Petugas Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) BPJAMSOSTEK dan Petugas Wasrik BPJS Kesehatan ini akan terus kita tingkatkan agar para peserta maupun pemberi kerja/badan usaha memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan(Jamsostek)," ungkap Abdul.
Abdul mengimbau kepada seluruh pekerja agar memastikan dirinya sudah terlindungi program Jamsostek dan sekaligus menghimbau kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha agar memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar dalam program Jamsostek.
"Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan ini, akan berimbas kepada peningkatan jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia akan segera terwujud," katanya.
Berita Terkait
25.557 badan ad hoc Pilkada Babel Tahun 2024 terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 November 2024 21:11
Babel kemarin, klaim BPJS Ketenagakerjaan hingga himbauan tidak politik uang
24 November 2024 01:44
Akibat PHK, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan di Babel capai Rp1,8 miliar
23 November 2024 09:16
Pekerja di Bangka Barat terima santunan manfaat "Return To Work" sebesar Rp351 juta
16 November 2024 07:29
BPJS Ketenagakerjaan serahkan manfaat "Return To Work" kepada pekerja di Bangka Barat
16 November 2024 07:22
Alami peningkatan, pengguna aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan capai 22,8 juta
13 November 2024 16:18
Bawaslu Pangkalpinang pastikan perlindungan pengawas pilkada lewat BPJS Ketenagakerjaan
6 November 2024 15:00
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pabrik Kerupuk Yung-Yung berikan perlindungan sosial
29 Oktober 2024 17:23