Jakarta (Antara Babel) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meyakinkan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, masih berada di Indonesia.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan, "Dia masih di Indonesia. Dia sudah dicegah, tidak mungkin ke luar negeri," kata Heru.
Heru juga memastikan, Royani dalam beberapa bulan sebelumnya tidak bepergian ke luar negeri.
Kemungkinan Royani ke luar negeri hanya dapat terjadi apabila pencegahannya dicabut.
KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan Royani ke luar negeri sejak 4 Mei 2016.
KPK sebelumnya telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Royani, yaitu pada 29 April dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan.
Royani sudah diberhentikan oleh Mahkamah Agung karena sudah lebih dari 45 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah.
KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.
KPK tengah memeriksa Nurhadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pada 20 April 2016.