Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung telah memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat dari Januari hingga Desember 2023.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, dalam rilis yang diterima di Pangkalpinang, Sabtu, mengatakan pemberian bantuan hukum gratis tersebut disalurkan melalui delapan organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi dan terverifikasi yang bekerja sama dengan kanwil Kemenkumham Babel .
Adapun ke delapan OBH tersebut tersebar di beberapa daerah, lima OBH berdomisili di Kota Pangkalpinang, yaitu PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, serta LBH KUBI.
Kemudian terdapat satu OBH di Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK) dan satu OBH di Kabupaten Bangka, yaitu YLBH Lentera Serumpun Sebalai. Serta 1 OBH di Kabupaten Belitung, yaitu LKBH Belitung.
pFajar menyebutkan bantuan hukum yang diberikan terdiri dari bantuan hukum litigasi yakni dalam bentuk pendampingan di bidang pidana (penyelidikan, penyidikan dan persidangan) dan perdata (gugatan dan persidangan) serta bantuan hukum non litigasi dalam bentuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi dan pendampingan di luar persidangan yang jumlahnya sebanyak 34 kegiatan.
Menurut Fajar , Anggaran pemberian bantuan hukum tahun 2023 ini sebesar Rp733,688 juta, yang terdiri dari Rp646 juta untuk bantuan hukum litigasi dan Rp87,688 juta untuk bantuan hukum non litigasi.
“Saat ini sudah terserap 99.82 persen, yaitu sebesar Rp732,373 juta,” sebut Fajar.
Dalam melakukan pembinaan kepada organisasi bantuan hukum, Fajar menambahkan jika Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan Diseminasi dan Penjaringan OBH yang telah dilaksanakan pada 26 Juli lalu .
“Kegiatan tersebut bertujuan sebagai media peningkatan pemahaman, penjaringan OBH baru dan persiapan menyambut verifikasi dan akreditasi OBH tahun 2024 mendatang.” Kata Fajar
Fajar juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum ke setiap OBH yang bekerjasama . monitoring dan evaluasi bantuan hukum juga dilaksanakan kepada 31 Penerima Bantuan Hukum.
Kakanwil kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum .
Harun Sulianto berharap pemberian bantuan hukum yang diberikan dapat tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat tidak mampu di wilayah Babel yang memenuhi persyaratan.
“Menuju akhir tahun, diharapkan para OBH dapat memanfaatkan anggaran secara maksimal dan melakukan evaluasi internal,” pesan Harun.