Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaiman Taman mengatakan dalam rangka meningkatkan layanan bantuan hukum, pihaknya telah lakukan penandatanganan kontrak addendum dengan delapan organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung..
Dalam rilis yang diterima di Pangkalpinang, Selasa pagi, menyebutkan penandatanganan yang dilaksanakan pada Senin (14/10) tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi kinerja dan penyerapan anggaran yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pusat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan bantuan hukum selama tiga triwulan,Maka diberikan Tambahan anggaran dengan total sebesar Rp176,750 juta yang dialokasikan kepada delapan OBH di Bangka Belitung, dengan rincian Rp117 juta untuk layanan litigasi dan Rp59,750 juta untuk non-litigasi. Kedelapan OBH yang menerima tambahan anggaran tersebut adalah:
1. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Al-Hakim Bangka Belitung
2. Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Babel (PDKP BABEL)
3. Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI)
4. Milenial Bangka Tengah Keadilan
5. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung
6. Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila
7. Hatami Koniah
8. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai.
Harun juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar penyerapan anggaran berjalan optimal. Sebelum adanya tambahan anggaran ini, penyerapan anggaran untuk layanan litigasi telah mencapai 100%, dan non-litigasi 95,28%, dengan total penyerapan sebesar 99,39 persen.
"Diharapkan pada triwulan ke-IV tahun 2024, semua anggaran bantuan hukum dapat terealisasi secara maksimal," ujarnya.
Harun juga mengingatkan para OBH untuk menjaga integritas dan menghindari tindakan yang meminta imbalan kepada penerima bantuan hukum dalam bentuk apapun.
Pada tahun 2024 ini , BPHN juga telah melaksanakan verifikasi dan reakreditasi untuk pemberi bantuan hukum periode 2025-2027. Verifikasi dilakukan untuk menseleksi pemberi bantuan hukum baru. sedangkan reakreditasi untuk mengevaluasi pemberi bantuan hukum yang lama. Seluruh rangkaian verifikasi dan reakreditasi sendiri sudah selesai dilaksankan.
Penandatanganan addendum ini menjadi bagian dari upaya Kemenkumham dalam memastikan layanan bantuan hukum di Bangka Belitung dapat berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.