Pangkalpinang (ANTARA) - Jumlah tindak pidana yang ditangani Polresta Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2023 sebanyak 475 kasus atau menurun 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya 760 kasus.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pencegahan kejahatan ini melalui sosialisasi, patroli dan lainnya," kata Kaporesta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan jumlah tindak pidana di Wilayah Hukum Polresta Pangkalpinang selama 2023 sebanyak 475 kasus atau turun sebanyak 285 kasus (60 persen) dibandingkan 2022 sebanyak 760 kasus.
"Penyelesaian tindak pidana pada tahun ini sebanyak 318 kasus atau terselesaikan 66,95 persen, sementara 2022 sebanyak 369 kasus atau terselesaikan 48,55 persen," katanya.
Ia menyatakan jenis kejahatan yang dominan selama 2023 adalah konvensional 382 kasus,transnasional 66 kasus dan kejahatan terhadap kekayaan negara 17 kasus.
"Selama tahun ini, kasus pidana yang paling banyak adalah pencurian biasa 69 kasus, curat 63 kasus, penganiayaan 58 kasus, KDRT 37 kasus dan curanmor 25 kasus," katanya.
Menurut dia dalam menekan tindak pidana ini, Polresta Pangkalpinang pada 2024 akan lebih mengoptimalkan kegiatan sosialisasi, patroli di jam-jam rawan terjadi tindak pidana pencurian dan pencurian bermotor yang masih cukup tinggi.
"Kita akan lebih menekan lagi dan melakukan upaya-upaya pencegahan agar tindak pidana ini semakin berkurang, sehingga masyarakat, aman, nyaman dan kondusif," katanya.